Jumat, 09 Mei 2014

Praktik Monopoli Pelindo II Berujung Aksi Mogok Serikat Pekerja

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan PT Pelindo II (Persero) telah melanggar pasal 19 UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat. Pelindo II juga diharuskan menghapus klausul perjanjian tertutup dengan 20 perusahaan yang menggunakan jasa bongkar muat di pelabuhan Teluk Bayur, Sumatera Barat. Atas pelanggaran tersebut KPPU memerintahkan PT Pelindo II (Persero) membayar denda Rp 4 miliar dan harus disetor.

Memang Pelindo II telah memiliki anak usaha yang tidak hanya mengurusi pelabuhan BUMN, bahkan masuk ke bisnis bongkar muat hingga logistik misalnya seperti PT Integrasi Logistik Cipta Solusi, PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia dan PT Pelabuhan Petikemas Indonesia. Akibat tindakan monopoli yang dilakukan oleh Pelindo II banyak perusahaan bongkar muat lainnya menjadi merugi.

Sebelum KPPU memutuskan Pelindo II bersalah dalam melakukan tindakan monopoli. Untuk pertama kalinya di tahun 2013, gabungan perusahaan jasa kepelabuhan mitra operator Pelindo II melakukan mogok total. Aksi mogok tersebut dikarenakan Pelindo menguasai hulu sampai hilir pelabuhan.

Kepemimpinan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) RJ Lino bukan hanya diguncang aksi mogok akibat praktik monopoli tetapi juga harus menghadapi ketidakpuasan Serikat Pekerja PT Pelindo II akibat cara kepemimpinannya. Serikat Pekerja Pelindo II tidak puas dengan cara kepemimpinan RJ Lino karena kebijakannya berencana mencari utang sebesar Rp20 triliun kepada World Bank selain itu penunjukkan proses konsultan pelabuhan tanpa melalui mekanisme tender. Kemudian pengalokasian alat produksi yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan.


Akibatnya Serikat Pekerja sepakat untuk meletakkan jabatannya dan hendak melakukan mogok kerja dan menggandeng pengacara beken, Yusril Ihza Mahendra.

Source : Gresnews.com