Selasa, 25 Maret 2014

Paham kekuasaan & Teori Geopolitik Bangsa Indonesia

            Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia. Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme. Bangsa Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang perang dan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.

Kondisi Geopolitik di Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT  yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.

Pembangunan geopolitik Indonesia sudah dimulai oleh para pendiri bangsa melalui ikrar sumpah pemuda, satu nusa yang berarti keutuhan ruang nusantara, satu bangsa yang merupakan landasan kebangsaan Indonesia, satu bahasa yang merupakan faktor pemersatu seluruh ruang nusantara beserta isinya. Rasa kebangsaan merupakan perekat persatuan dan kesatuan, baik dalam makna spirit maupun moral, sehingga membantu meniadakan adanya perbedaan fisik yang disebabkan adanya perbedaan letak geografi.
Kondisi geografis suatu negara atau wilayah menjadi sangat penting dan menjadi pertimbangan pokok berbagai kebijakan, termasuk juga dalam merumuskan kebijakan keamanan nasional (national security) atau keamanan manusia (human security). Berbagai bencana alam yang terjadi seperti : angin puting beliung, gempa bumi, tsunami adalah beberapa ancaman terhadap manusia yang sebagian besar diantaranya ditentukan oleh kondisi geografis. Penyebaran konflik komunal tampaknya sedikit terbendung oleh faktor geografis, sebagaimana terjadi di Afrika, Balkan dan Asia Tengah, dengan demikian posisi strategis Indonesia juga membawa implikasi geopolitik dan geostrategi tertentu.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pembangunan geopolitik hanya efektif apabila dilandasi oleh wawasan kebangsaan yang mantap. Unsur-unsur dasar Wawasan Nusantara dalam mencapai kesatuan dan keserasian dapat ditinjau melalui, Satu kesatuan wilayah, Satu kesatuan bangsa, Satu kesatuan sosial budaya, Satu kesatuan ekonomi, Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.

Sumber : http://dianawati799.blogspot.com/2013/04/paham-kekuasaan-dan-teori-geopolitik.html

Kamis, 20 Maret 2014

Perlunya Perlindungan HAM Disetiap Lini

Pelanggaran-pelanggaran Hak Warga Negara di Indonesia selama ini, dan sulitnya melakukan penyelesaian disebabkan karena kurangnya peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan petunjuk dalam penyelesaiannya. Semenjak reformasi telah ada peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan petunjuk dalam penyelesaian masalah yang sehubungan dengan HAM ataupun Hak Warga.

Indonesia menganut paham kekeluargan yang  tidak memperbolehkan diskriminasi dalam bentuk apapun dan atas dasar apapun. Kita tidak mempertentangkan antara mayoritas dan minoritas. Yang kita dambakan adalah kerukunan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan. Memang dalam suatu masyarakat akan dapat terjadi benturan dalam kehidupan yang berkembang dan dinamis, namun kita tidak dapat membiarkan konflik itu  timbul dan berkembang tanpa terkendali. Kita usahakan penyelesaiannya dengan memperhatikan aspirasi dan kepentingan semua pihak, tanpa ada yang merasa  menang atau merasa kalah, dan tidak ada yang merasa dimenangkan dan dikalahkan.
Pembentukan lembaga yang mengurus Hak Warga Negara dan pelanggarannya juga merupakan upaya yang memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Lembaga-lembaga tersebut diantaranya KOMNAS HAM, pusat-pusat/Lembaga Kajian HAM yang terbentuk di berbagai daerah, LSM dan sebagainya. Lembaga-lembaga ini di samping berupaya mensosialisasikan peraturan-peraturan tentang HAM juga menerima pengaduan-pengaduan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara dan meneruskan kepada lembaga yang berwenang untuk memprosesnya. Upaya yang dilakukan selama ini terkendala oleh beberapa faktor diantaranya kurangnya perangkat hukum, kurangnya bukti-bukti yang lengkap dan keterbatasan penegak hukum. Oleh karenanya bila telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia ataupun hak warga negara maka secepatnyalah hal ini dilaporkan kepada yang berwenang.

Upaya yang sangat menentukan perlindungan terhadap pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara adalah melalui peradilan. Peradilan yang kuat akan memberikan perlindungan yang baik terhadap Hak Warga Negara dan berdampak positif terhadap tindakan-tindakan yang menjurus kepada pelanggaran Hak Warga Negara. Untuk mendukung itu sekarang sudah ada undang-undang tentang pengadilan hak asasi manusia yaitu Undang-Undang No. 26 tahun 2000. Undang-undang itu menetapkan disetiap daerah kabupaten atau kotamadya ada pengadilan HAM yang mengurusi Hak Warga Negara. Pelaksanaan peradilan HAM juga perlu dukungan penyidik yang berusaha untuk mencari bukti-bukti yang kuat tentang pelanggaran Hak warga Negara tersebut. Bantuan kita bersama dalam memberikan data (bukti) adalah langkah baik untuk tegaknya HAM di negara Indonesia khususnya Hak Warga Negara.

Lembaga-lembaga pendidikan juga berperan dalam memberikan perlindungan terhadap HAM. Lembaga-lembaga pendidikan terutama lembaga pendidikan formal memberikan pengetahuan dan kesadaran kepada pelajar, siswa atau mahasiswa tentang hak asasi manusia, prosedur yang harus ditempuh bila mengetahui adanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kepedulian terhadap hak asasi sudah berarti menekan peluang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.



sumber : http://nurulhidayatunnisa.blogspot.com/2011/06/pelanggaran-hak-warga-negara-dan.html

Implementasi Demokrasi Indonesia Saat Sekarang Ini

Demokrasi sampai hari ini masih menjadi sistem yang paling dianggap dapat mewakili kepentingan rakyat disuatu negara. Hal ini di dasari oleh demokrasi yang dapat diartikan pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi di Indonesia juga bukan merupakan wacana baru. Secara prosedural
Indonesia telah menjalankan demokrasi lewat pemilihan umum sejak tahun 1955.

Demokrasi yang digambarkan dengan kebebasan berpendapat juga telah mengalir deras sejak kejatuhan rezim Soeharto. Sampai disini demokrasi di Indonesia terlihat sehat dan berjalan baik. Namun ternyata tidak pada kenyataannya. Kesimpulan tidak berjalan baiknya demokrasi di Indonesia berawal dari hal kecil, yaitu para politisi yang melulu mengangkat demokrasi secara prosedural. Mereka lebih banyak membahas tentang partai politik, sistem pemilu, undang – undang pemilu dan sebagainya.

Pada kenyataannya pemilihan umum hanyalah salah satu metode yang “agak” mewakili berjalannya demokrasi. Pernyataan tersebut berarti meskipun pemilihan umum berjalan sempurna tanpa cacat, tetap saja hanya “agak” mewakili berjalannya demokrasi. Padahal demokrasi baru dikatakan berjalan baik jika unsur substansialnya terpenuhi, yaitu kesejahteraan rakyat. Unsur substantial demokrasi ini bukan tidak mungkin tercapai di Indonesia selama penegakkan hukum berjalan baik. Karena banyak hak – hak rakyat yang terampas oleh para pejabat yang tidak bertanggung jawab. Masalah perampasan hak rakyat juga diiringi dengan kepentigan rakyat yang tidak di perjuangkan oleh pemerintah bahkan perwakilan rakyat sekalipun.

Hal ini dapat di lihat dari banyaknya kebijakan atau undang – undang yang di buat bukan untuk kepentingan rakyat. Sebagai contoh, banyakya draf kebijakan yang dibuat oleh pihak asing menandakan bahwa kebijakan atau undang – undang memiliki kecenderungan untuk memeperjuangkan kepentingan suatu golongan bukan rakyat.

Masalah demokrasi juga bisa dilihat dari sistem multipartai yang tidak terkendali. Para politisi seakan mengadu untung dengan mendirikan partai – partai baru, yang parahnya juga tidak di buat secara serius dan mengabaikan tugas partai yang sesungguhnya. Akibatnya, partai politik di Indonesia hanya menjadi partai massa. Partai massa adalah menggunakan partai hanya sebagai simbol untuk meraih massa sebanyak – banyaknya. Mereka hanya mengabdi jika partai sudah berkuasa tetapi tidak jika masa kuasanya sudah selesai. Mereka juga mengabaikan tiga fugsi utama partai politik, yaitu mendidik rakyat, agregasi kepentingan, dan artikulasi
kepentingan.

Masalah demokrasi masih berlanjut. Dalam pemilihan umum partai - partai Indonesia sadar betul jika suara terbanyak yang akan berkuasa, hal ini memang mungkin salah satu kelemahan sistem demokrasi Eropa. Oleh karena itu mereka akan mengusung kader yang popularitasnya tinggi di masyarakat tanpa mempertimbangkan kompetensinya, sehingga dalam panggung poltik baru - baru ini diramaikan oleh orang - orang yang biasanya kita lihat di televisi sebagai entertainer. Terlebih lagi dalam kasus lain lembaga – lembaga survei Indonesia dalam survei polpularitas calon hanya mencantumkan nama calon. Sehingga hasil survey hanya sebatas pengukur polpularitas calon entah itu dalam survey calon gubernur ataupun calon presiden. Seharusnya lembaga – lembaga survey mencantumkan juga prestasi dan rekam jejak dari para calon sehingga masyarakat bisa menilai tidak hanya dari pernah melihat di bioskop atau televisi dalam sebuah film, atau melihatnya di wawancarai sebuah stasiun televisi dan berkomentar tentang sebuah isu tetapi juga bedasarkan kompetensinya.

Hasil dari kekacauan ini kaderisasi yang seharusnya menjadi fungsi partai beralih kepada media massa. Sehingga untuk memenangi kekuasaan pun hanya membutuhkan tiga hal, yaitu media massa, lembaga survei, dan UKM percetakan untuk mencetak banner, baliho, poster untuk kampanye. Inilah hal – hal yang terjadi di indonesia yang mungkin luput dari pandangan kita.


Kekacauan ini bisa di hentikan. Dalam jangka pendek, Indonesia banyak berharap dari calon – calon alternatif. Calon – calon alternatif bukan semata – mata yang datang dari luar partai atau seseorang yang belum pernah tampil di televisi. Tetapi lebih kepada seseorang yang dapat membawa gagasan – gagasan baru bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. Tetapi mereka memilih karena mengetahui kompetensi yang dimiliki oleh setiap calon. Tentu hal ini bukan hal yang mudah, perlu dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia dan kesadaran dari para politisi untuk tercapainya demokrasi yang baik di Indonesia.

sumber : http://zednurf.blogspot.com/2012/12/demokrasi-dan-permasalahannya-di.html