Minggu, 29 Desember 2013

Inovasi Teknologi Informasi dalam pengembangan Pasar Modal di Indonesia

Produk pasar modal harus terus disosialisasikan dengan melakukan inovasi Teknologi Informasi (TI) tutur Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Inovasi TI penting karena kita harapkan produk pasar modal bisa dijual pasar retail seperti supermarket dan minimarket supaya tidak terkesan ekslusif, selain tentunya edukasi terhadap investor harus terus dilakukan," tuturnya.

Muliaman optimistis hal ini bisa saja dilakukan, karena metode penutupan akun asuransi mikro, yang sedang berkembang di masyarakat juga sudah cukup mudah.
"Siapa yang bisa membayangkan menutup asuransi bisa dilakukan melalui handphone? Namun sekarang bisa dilakukan, inovasi teknologi ini yang perlu kita lakukan," ujarnya.

Muliaman menuturkan peluang ini akan diraih dengan peningkatan kelas menengah di Indonesia yang sadar atas investasi.
Apalagi OJK bersama-sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI)  terus melakukan edukasi melalui sekolah pasar modal yang sudah tersebar di Indonesia.

Investor akan terus bertambah seiring dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang ditopang kelas menengah yang terus tinggi dan ini akan diraih melalui inovasi dan sosialisasi secara terus menerus.

Sumber :
http://www.tribunnews.com

Senin, 09 Desember 2013

Manajemen dan Pemasaran Koperasi

Pengelolaan organisasi koperasi, agar berjalan dengan baik, koperasi perlu dijalankan secara professional dan melibatkan unsur-unsur antara lain rapat anggota, pengurus, anggota, dan badan pengawas. Ketiga unsur itu berkerja sama untuk mencapai tujuan koperasi.
Agar lebih jelas, tiap-tiap unsur akan dibahas secara singkat, dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi kita dalam berkoperasi.

1.    Rapat Anggota

Rapat Anggota dalam koperasi merupakan ukuran keberhasilan koperasi dari waktu ke waktu. Selain itu arena rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota, rapat ini juga merupakan rapat pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sejumlah keputusan penting diambil dalam rapat anggota ini antara lain:
a.    Anggaran Dasar
b.    Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
c.    Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas
d.    Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesaha                                                                                                    laporan keuangan
e.    Pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengurus
f.    Pembagian sisa hasil usaha, dan
g.   Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

2.    Pengurus Koperasi

Tugas dari pengurus koperasi adalah mengurus organisasi dan usaha koperasi sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi, pengurus harus mengetahui seluk-beluk usaha serta memahami organisasi koperasi tersebut. Seorang pengurus harus juga membina hubungan baik dengan koperasi lain sehingga mendapatkan informasi serta pembinaan dalam kemudahan bisnis.

3.    Pengawas koperasi 

Pengawas koperasi dibentuk dengan maksud dan tujuan sebagai berikut.
a.    Memberikan bimbingan kepada para pengurus dan pengelola koperasi serta mencegah terjadinya penyelewengan.
b.    Menilai hasil kerja pengurus dengan rencana yang sudah ditetapkan.

4.    Pengelola Koperasi / Manajer Koperasi

Pada kopeasi kecil, ketua bertindak sebagai manajer, segala wewenang dan kuasa yang dilimpahkan kepada ketua di tentukan sesuai dengan kepentingan koperasi. Selain itu dalam rangka mewujudkan profesionalisme pengelolaan usaha koperasi, pengurus juga dapat mengangkat tenaga pengelola yang ahli untuk mengelola usaha koperasi yang bersangkutan.

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI

A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.

b. Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.

c. Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.

B. Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.

Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi adalah memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.

Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.

Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
- Ketua :
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
- Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan

Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai sifat jujur dan keterampilan kerja.
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
- Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.

Pengurus bertugas :
1. Menyelenggarakan rapat anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :

1. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :

a. Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.

Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota

b. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2. Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4. Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain

c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur jalannya perkantoran.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.

d. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
1. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3. Menyusun anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6. Menyusun laporan keuangan.
7. Mengendalikan anggaran.

Bendahara berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.

e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3. Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.

C. Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.

Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha, maka koperasi juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja Pengelola unit usaha dengan Pengurus Koperasi dengan persetujuan Rapat Anggota Tahunan .

Strategi pemasaran koperasi

            Manajemen yang kurang baik dan tidak diaplikasikan secara profesional menjadi salah satu alasan kenapa koperasi di Indonesia tidak berjalan sesuai harapan. Andai tata kelola koperasi di Indonesia dilakukan dengan baik dan profesional, bukan tidak mungkin kesejahteraan jutaan masyarakat Indonesia akan meningkat. Negara-negara lain telah membuktikan bahwa koperasi mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Sangat tidak ekuivalent jika Indonesia yang menyebut koperasi secara khusus koperasi dalam konstitusinya tetapi perkembangan koperasi di Indonesia tidak sebaik yang ada di negara-negara lain.

         Masyarakat kita begitu terlihat sangat minim pengetahuan akan koperasi, padahal pendidikan koperasi sudah ditanamkan pada pelajar Indonesia sejak mereka duduk dibangku sekolah dasar. Kata koperasi terlihat sangat asing bagi masyarakat dengan tingkat kesibukan dan aktifitas yang tinggi seperti kota Jakarta, Anggapan yang kurang baik tentang koperasi yang masih mengadopsi pengelolaan yang tradisional membuat koperasi lama-kelamaan larut dalam kebesaran nama perusahaan-perusahaan umum yang ada di dalam Indonesia terlebih lagi di luar negeri.

     Faktor yang sangat dominan bagi terhambatnya pemasaran di dalam memasarkan koperasi di Indonesia tidak lain dan tidak bukan adalah permasalahan minimnya dana, Namun lebih dari itu adalah hal lain yang harus dikoreksi dari pengelolaan koperasi yang belum baik di berbagai koperasi yang ada. Pengaturan manajemen yang ada di dalam koperasipun membuat koperasi tidak mampu memasarkan produk dan hasil usahanya dengan baik, faktor lain ialah kurangnya para pelaku usaha koperasi dalam membangun jaringan baik melalui birokrasi pemerintahan daerah maupun pusat, padahal negara Republik Indonesia memilki Kementerian Koperasi dan UMKM. Kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dalam pendidikan koperasi juga menjadi kendala yang harus diselesaikan. Sumber daya manusia yang baik mampu meningkatkan potensi usaha yang besar bagi pembangunan dan kemajuan koperasi di Indonesia. Kesadaran akan memasarkan koperasi membuat stagnasi terjadi dari berbagai koperasi yang tersebar di Seluruh Indonesia.


Betapa pentingnya pemasaran bagi kemajuan suatu koperasi tidaklah boleh dianggap remeh, maka Sangatlah Bijak ketika para pelaku ekonomi terutama pengelola koperasi mengadopsi nilai-nilai positif yang terinternalisasikan dalam koperasi lain yang ada di luar Indonesia Untuk dapat mengimbangi derasnya persaingan global dalam dunia usaha dan tentunya kita berharap agar koperasi dapat mengembalikan nilai-nilai fundamental sebagi soko guru perekonomian nasional di Indonesia segera terwujud.


Sumber :
http://airdanruanggelap.blogspot.com/2010/11/organisasi-dan-pengelolaan-koperasi.html
http://robytw.blogspot.com/2012/02/strategi-pemasaran-koperasi.html

Badan - badan Usaha di Indonesia

Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk badan yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi

Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah membanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Ciri-ciri utama BUMN adalah :
• Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
• Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
• Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
• Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
• Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
• Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
• Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.

BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata menacri keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.

2. Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannya juga dari banyaknya keuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidaklah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :

a. Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.

Keuntungan – keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
- Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
- Motivasi usaha yang tinggi.
- Penanganan aspek hukum yang minimal.

Kekurangan – kekurangan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
- Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas
- Keterbatasan kemampuan keuangan.
- Keterbatasan manajerial.
- Kontinuitas kerja karyawan terbatas

b. Firma
Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula.
Tujuan perserikatan ini adalah untuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
Bentuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya.

c. Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.

Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu :
- Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala utang-utang perusahaan.
- Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja.
Maka dari itu kertabatas modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer, dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.

d. Perseroan Terbartas (PT)

Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.

Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).

Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah :
- Memiliki masa hidup yang terbatas.
- Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
- Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas.
- Penggunaan manajer yang profesional.

e. Yayasan
Yayasan adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.

3. Koperasi

Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya.

Dilihat dari lingkunganya koperasi dapat dibagi menjadi:

1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi

Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi

Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)

Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5. Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.

Prinsip prinsip koperasi di Indonesia


Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

SUMBER :
Pengantar bisnis karya Agus Arijanto SE
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi




Senin, 21 Oktober 2013

Strategi Mengambil Peluang Pasar

Pengertian pasar yaitu mekanisme yang dapat menata kepentingan pihak pembeli terhadap kepentingan pihak penjual. Makna pasar bukan berarti tempat, melainkan  suatu kegiatan yang dilakukan dari pihak produsen ke konsumen.
Pasar dapat dijabarkan sebagai berikut :
-          Sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli baik itu barang maupun jasa
-          Adanya kekuatan permintaan dan penawaran
-          Mekanisme antara penjual dan pembeli
3 Fungsi pasar diantaranya :
1.       Distribusi ; pasar berperan sebagai penyalur barang dan jasa
2.       Pembentukan harga ; penjual melakukan permintaan barang yang dibutuhkan
3.       Promosi ; memperkenalkan produk baru pada konsumen

Dengan mengetahui apa itu pasar, maka perusahaan akan mengetahui analisa produk yang akan dipasarkan. Maka hal itu sebagai pedoman bagi mereka untuk memulai usaha yang ingin mereka jalani.
Peluang Pasar
Semakin berkembangnya zaman, bisnis dan ekonomi semakin menjamur di berbagai belahan dunia. Perusahaan-perusahaan yang memulai bisnisnya ataupun yang telah lama menjadi peran penting ekonomi suatu negara seperti perusahaan besar,  semakin gencar merencanakan dan memikirkan strategi jitu untuk menguasai pasar. Hal ini menjadi begitu sangat penting untuk menjaga dan menggapai kelangsungan perusahaan menjadi lebih baik.
Kemampuan mencapai tujuan dan sasaran untuk memasarkan produk, dipengaruhi oleh tingkat analisis perusahaan itu sendiri. Maka peluang pasar menjadi tolak ukur dimana produk  ditempatkan dan jumlahnya yang  sesuai semestinya.
Pengertian peluang pasar menurut Kotler (1997:72) adalah suatu bidang kebutuhan pembeli dimana perusahaan dapat beroperasi secara menguntungkan
Sedangkan menurut Pearce dan Robinson (2000-230) memberikan pengertian bahwa peluang pasar adalah situasi penting yang paling menguntungkan dalam lingkungan perusahaan
Jika disiimpulkan bahwa peluang pasar itu adalah pasar sasaran yang didalamnya terdapat keinginan dan kebutuhan yang ingin dipenuhi.
Cara mengidentifikasi suatu peluang pasar diantaranya :
Ø  Mengamati kebutuhan yang banyak diperlukan oleh konsumen
Ø  Mengetahui kapan konsumen membutuhkan keutuhan tersebut
Ø  Tentukan karakter konsumen berdasarkan usia, jenis kelamin ataupun pendidikannya
Ø  Memperkirakan daya beli konsumen yang sesuai dengan pendapatannya
Ø  Perhatikan apakah pasar banyak pesaing atau tidak
Yang harus diketahui dalam menganalisa pasar :
·         Potensi pembeli terhadap barang
·         Motivasi dan public speaking yang baik terhadap konsumen dalam penjualan produk
·         Ukuran pasar
·         Sifat-sifat konsumen
·         Target pasar spesifik
·         Pengaruh pasar eksternal
·         Analisa  pesaing ataupun pesaing yang akan datang

Melihat peluang pasar
Untuk mempelajari hal yang baru, setiap kita diawali dengan melihat. Dalam membaca peluang pasar, melihat juga langkah pertama dalam menganalisa pasar. Cara sederhananya mungkin dengan melihat masalah ataupun fenomena-fenomena yang ada disekitar kita dan objek yang terkena dampaknya. Maka kita memulai melihat celah-celah yang bisa menjadi peluang bagi kita terhadap kejadian tersebut.
Tingkat kematangan melihat masalah ini  sangat diperlukan. Karena kehati-hatian melihat peluang adalah kunci untuk mengurangi dampak resiko yang belum tentu kita atasi pada kegiatan pemasaran produk. Maka kesuksesan dalam membaca peluang ditentukan oleh melihat peluang pasar itu sendiri.
Membaca peluang pasar
Membaca peluang pasar identik dengan dunia bisnis dan hal yang harus dilakukan bagi seorang entrepreneur baik bagi pemula ataupun bagi penggelut yang akan mengembangkan usahanya yang telah ada. Dan dengan mensegmentasikannya produk yang dipasarkan, perusahaan atau entrepreneur sendiri bisa merangkul konsumen dengan pertimbangan yang matang. Untuk itu dalam membaca peluang ini, sebelumnya kita harus melihat dan mendengar masalah yang terjadi dengan memahaminya. Karena dengan cara begitu, sekecil apapun poin yang dipahami atau dianalisis memiliki peranan yang penting dalam membuat keputusan.
Sebelum memulai usaha, hal yang harus dipertimbangkan diantaranya :
o   Jenis Usaha
o   Jenis Produk
o   Target Konsumen
o   Lingkungan
o   Legalitas
o   Minimalisir resiko
o   Modal
Memanfaatkan peluang pasar
Peluang tidak akan ada berarti apa-apa tanpa adanya kemauan dan aksi yang nyata dalam menjalaninya. Begitu juga dengan peluang pasar yang tidak diambil dan dimanfaatkan, akan bersifat netral dan bahkan diambil secara cepat oleh seseorang yang ulet dan berkemauan tinggi. Untuk itu kita harus memulai memanfaatkan peluang tersebut dengan kematangan analisis segmentasi dan strategi bisnis yang matang.
Berikut adalah tips memanfaatkan peluang pasar :
§  Melakukan riset pasar
§  Mempersiapkan dan menyusun rencana
§  Patuh terhadap aturan
§  Strategi pemasaran yang tepat sasaran

Setelah hal itu dianalisa, maka kita harus langsung mempraktekkannya. Ketekunan, kretif dan inovatif harus selalu dikembangkan agar peluang tersebut diberdayakan secara maksimal tanpa terbuang peluang sedikitpun.

SUMBER :

Senin, 01 Juli 2013

Quoted and Reported Speech

I
   1. Dinda said, “I don’t want to go.”
   2. Bayu said, “Meet me after class.”
.  3. “Are you sad,” Said Lila.
   4. “Rizky, “ said yuli” is my best friend.”
   5.“ What do you  want?”  said yudha.
   6. “ Is what I explained clear?” said Mr. D.
   7. “ Have you ever met your idol?” said Inna .
I  
   II.
   
   1. She said she didn’t want to go.
   2. He told me to meet him after class.
   3. Lila asked me if I was sad.
   4. Yuli said that risky was her bestfriend. 
   5. He asked me if I wanted.
   6. Mr. D asked me if what he had explained was clear or not.
   7. Inna asked me if I had met my idol.
   I . Answer the question beginning with “he asked me”.
   
   1.  What time is it?
   2.  Have you read any good books lately?
   3.  Did you finish your assignment?
   4.  May I borrow your English grammar book?
   5.  Is what you want to talk to me about important?
   6.  Is what you said really true?
   7.  Who do you think will win the champions league?
   8.  Where should I meet you after class?
  
   II.
  
   1.       He asked me what time was it
   2.       He asked me if I had read any good books lately.
   3.       He asked me if I finished my assignment or not.
   4.       He asked me if he wanted to borrow my English grammar book.
   5.       He asked me if what I wanted to talk to him about important.
   6.       He asked me if what I said really true.
   7.       He asked me where should meet me after class.
   8.       He asked me who would win the champions league