Rabu, 30 April 2014

Implementasi Kewargengaraan Terhadap Kesadaran Aturan Bermasyarakat



Setiap orang memahami betul apa yang terbaik bagi mereka. Ketentraman hati dan kondusifnya lingkungan merupakan diantara dari sekian banyak hal yang diinginkan manusia. Hal yang paling menentukan itu semua yakni bagaimana cara kita berperilaku dengan manusia itu sendiri. Dengan kata lain, manusia yang menginginkan kehidupan yang damai adalah orang yang bisa memahami dirinya sendiri dan orang lain. Maka, sebagai makhluk sosial, kita mau tidak mau atau suka tidak suka, sepatutnya mampu beradaptasi dengan lingkungan sekitar.

Dalam larutnya kehidupan ini,  kita talah menyadari bahwa manusia adalah sebagai makhluk spritual, nasionalis, dan taat kepada hukum. Mulai dari perilaku pribadi, berkeluarga, bermasyarakat dan menjalani profesi sekalipun, semua telah ada ada aturan dan batasannya. Tetapi yang kita lihat, banyak sekali kejadian yang tidak sesuai tempat dan melampaui batas. Hal ini hanyalah gambaran dan banyak sekali kasus penyimpangan-penyimpangan lain terjadi yang telah kita ketahui maupun  yang tersembunyi.

Dewasa ini, peristiwa dan kasus disfungsi norma dan etika masyarakat lumrah bagi sebagian orang. Invidualisme, primordialisme, dan berbagai penyimpangan lainnya bersatu meliberalisasi tiap-tiap aspek masyarakat. Padahal kita mengetahui bagaimana kehidupan yang tertib dan rukun sangat diinginkan setiap masyarakat Indonesia. Realitanya banyak hal yang mereka lakukan sangat jauh dari apa yang mereka inginkan dan berdampak buruk terhadap yang lain. Ini membuktikan bahwa kesadaran pengetahuan mereka akan cita-cita dan nilai bangsa ini masih dipertanyakan.

Kewarganegaraan merupakan acuan yang menjadikan bangsa ini terdidik dan tertib. Bahkan diruang lingkup informal pun banyak hal yang kita rasakan, bagaimana dampak pancasila melahirkan kerukunan antar sesama. Seperti hubungan seseorang  yang rukun terhadap warga sekitarnya, suatu kelompok atau forum terbuka yang memperjuangkan masyarakat lemah, seseorang yang menghormati orang yang lebih tua dan masih banyak lagi dampak yang kita rasakan.

Tetapi kejadian akhir-akhir ini malah sebaliknya. Banyak diantara kita selalu ingin bebas yang berlebih sampai melampaui batas. Aturan-aturan dilanggar, demi mencapai keinginan yang tak diperlukan. Akibatnya, hubungan sosial menjadi retak dan sikap persaingan negatif makin mencuat. Masyarakat tidak lagi merasakan sikap-sikap yang menumbuhkan semangat kewarganegaraan. Antipati terhadap kaum yang lemah, tidak saling menghormati, KKN dimana-mana  dan sikap anarkis masyarakat maupun aparat adalah suatu hal yang lazim dilakukan.

Hal ini menunjukkan kesadaran kita akan hidup rukun dan bernegara kurang baik. Sebagian masyarakat menganggap pelajaran kewarganegaraan hanya dibahas untuk mata palajaran di sekolah-sekolah saja. Padahal lebih dari itu. Jika semua elemen masyarakat menerapkan sikap yang luhur ini, maka hal yang tidak mungkin keadilan dan kerukunan saling melengkapi satu sama lain. Tenggang rasa, tolong menolong dalam kebaikan, menghargai dan menghormati, jujur dan tegas dalam bertindak serta memiliki rasa nasionalisme merupakan hal-hal yang yang dapat menumbuhkan hakekat kewarganegaraan yang sebenarnya.

Indonesia memang memilki banyak macam kultur, kebiasaan, dan kemauan yang berbeda.  Dengan sikap kewarganegaraan, akan melahirkan  berbagai perilaku positif disetiap sendi-sendi kehidupan.  Untuk itu, jika sikap ini dibiasakan dan di jaga, maka kasus-kasus dan masalah yang dialami bangsa ini akan terbuang seiring kesadaran masyarakat akan kewarganegaraan. Karena tanpa kesadaran masyarakat, nilai dan norma hanya akan menjadi suatu tulisan dan kiasan tiada arti yang terkikis oleh sejarah dan zaman.





Selasa, 15 April 2014

Wawasan Nasional Nusantara

Wawasan nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan, dibentuk, dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.

 Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara

1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
      Berdasarkan falsafah pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya piker, dan sadar akan keberadaannya yang serba  terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dan generasi ke generasi.
2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewiayahan Indonesia
      Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi obyektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alamdan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan/kebijaksanaan politik Negara tersebut.

 Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional

1.    Pengantar Implementasi Wawasan Nusantara
Dalam rangka menerapkan Wawasan nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi serta tujuan dari wawasan nusantara.
2.    Pengertian Wawasan Nusantara
Berdasarkan teori – teori tentang wawasan , latar, belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejahteraan, terbentuklah satu Wawasan Nasional Indonesia yang disebut wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai saat ini berkembang sebagai berikut:
a.    Pengertian Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
b.    Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof.DR.Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. “ Hal tersebut disampaikannya pada waktu lokakarya Wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional di Lemhanas pada bulan januari tahun 2000.

Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila danUUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah:

“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional”.

Landasan , Unsur Dasar, dan Hakekat Wawasan Nusantara

LANDASAN WAWASAN NUSANTARA

1.  Landasan Idiil
             Pancasila sebagai falsafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

2.    Landasan Konstitusional
              UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.

3.    Landasan Visional.
             Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :

- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia

4.    Landasan Konsepsional
               Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.

5.    Landasan Operasional.
               GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.

UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA

1. Wadah (contour)
Wadah kehidupan bermayarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayahIndonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka budaya ialah bangsa Indonesia. Setelah menegara dalm negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik, sedangkan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik. Dengan kata lain wadah yang dimaksud dalam unsur pertama ini adalah batas ruang lingkup atau bentuk wujud dari Negara Kesatuan RepublikIndonesia yang diumumkan melalui Dekrit Juanda tanggal 13 Desember 1957.

2. Isi (content)

“Isi” adalah inspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Menyadari bahwa untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Oleh karena itu “isi” menyangkut dua hal yang esensial yakni: Pertama, Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita tujuan nasional, dan Kedua. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

3. Tatalaku (conduct)

Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, se¬dangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencermin¬kan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbuhkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupm nasional.

HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA

Hakekat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan bersama. Asas wasantara terdiri dari: Kepentingan, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, kesetiaan terhadap kesepakatan.

Sumber : 
http://gendilq.blogspot.com/2011/04/landasan-wawasan-nusantara-dan-hakekat.html
kompasiana.com/sosial-budaya/2013/03/30/pengertian-contoh-kasus-dan-manfaat-wawasasan