Kamis, 19 Maret 2015

1.      Identitas Jurnal
Judul             : Hubungan Antara Konsep Diri dengan Kecerdasan Emosional pad Remaja
Penulis           : Ika Fauziah Nur dan Agustina Ekasari
Jurnal             : Vol. 1 , No. 2, September 2008

2.      Ringkasan Jurnal
2.1. Pendahuluan
Remaja merupakan periode transisi atau masa peralihan antara masa kanak-kanak dengan masa dewasa yang  ditandai dengan pertumbuhan dan perkembangan biologis dan psikologis. Biologis ditandai dengan tumbuh dan berkembangnya seks primer dan seks sekunder, sedangkan psikologis di-tandai dengan sikap perasaan, keinginan, dan emosi yang labil atau tidak menentu. Di  masa peralihan ini, banyak kendala yang akan dihadapi remaja akibat berbagai perubahan seperti perubahan fisik, sosial, emosi-onal, dan lain-lain, yang semua itu dapat menimbulkan rasa cemas dan ketidaknyamanan. Akibatnya, masa ini disebut juga sebagai masa yang penuh dengan badai dan tekanan, karena remaja harus belajar ber-adaptasi dan menerima semua perubahan yang seringkali me-nyebabkan pergolakan emosi dalam dirinya. Kecerdasan emosional adalah kemampuan lebih yang dimiliki seseorang dalam memotivasi diri, ketahanan dalam menghadapi kegagalan, mengendalikan emosi, serta mengatur keadaan jiwa.

2.2. Permasalahan
Apakah terdapat hubungan antara konsep diri dengan kecerdasan emosional pada remaja?

2.3. Tinjauan Pustaka
a.       Konsep Diri
Konsep diri adalah gambaran yang dimiliki orang tentang dirinya, yang merupakan gabungan dari keyakinan yang dimiliki orang tentang diri mereka sendiri, seperti karakteristik fisik, psikologis, sosial, emosional, aspirasi, dan prestasi (Hurlock, 1990:58). Konsep diri menurut Agustiani (2006:138) merupakan gambaran yang dimiliki sese-orang tentang dirinya yang dibentuk melalui pengalaman-pengalaman yang diperoleh dari interaksi dengan lingkungan. Konsep diri bukan merupakan faktor bawaan, melainkan berkembang dari pengalaman yang terus menerus dan terdiferensiasi. Dalam teorinya, Carl Rogers juga menyebutkan bahwa konsep diri dengan kata lain disebut diri(self).
b.      Komponen Diri
1.      Diri Ideal (Self Ideal)
Diri ideal merupakan gambaran dari sosok seseorang yang sangat dikagumi.
2.      Citra Diri (Self Image)
Adalah cara individu melihat  diri sendiri dan berpikir mengenai diri individu sekarang/saat ini.
3.      Harga Diri (Self Esteem)
Adalah komponen yang bersifat emosional dan merupakan komponen yang paling penting dalam menentukan sikap dan kepribadian seseorang.

c.       Faktor-faktor yang Mempengaruhi Konsep Diri
1.      Pola Asuh Orangtua
2.  Kegagalan
3.  Depresi
4.  Kritik Internal

2.      Kecerdasan Emosional
Kecerdasan emosional adalah kemampuan merasakan, memahami, dan secara selektif menerapkan daya dan kepekaan emosi sebagai sumber energi, informasi, koneksi, dan pengaruh yang manusiawi.  Emosi adalah bahan bakar yang tidak tergantikan bagi otak agar mampu melakukan penalaran yang tinggi. Emosi menyulut  kreativitas, kola-borasi, inisiatif, dan transformasi, sedangkan penalaran logis berfungsi untuk mengantisipasi dorongan-dorongan keliru, untuk kemudian menyelaraskannya dengan proses ke-hidupan dengan sentuhan manusiawi (Cooper dan Sawaf, dalam Ginanjar, 2005:280).

3.      Komponen Kecerdasan Emosional
1.  Mengenali emosi diri. 
2.  Mengelola Emosi.
3.  Memotivasi Diri.
4.  Mengenali Emosi Orang Lain.
5.  Membina Hubungan dengan Orang Lain.

4.      Remaja
Remaja adalah masa penghubung atau masa peralihan antara masa  kanak-kanak dengan masa dewasa, dimana pada periode ini terjadi perubahan-perubahan besar dan esensial mengenai kematangan fungsi-fungsi rokhaniah dan jasmani-ah, terutama fungsi seksual (Kartono, 1995:148).

5.      Tugas-Tugas Perkembangan Remaja
Menurut Havighurst (dalam Mini, 2006:12-14) tugas-tugas per-kembangan remaja secara ringkas dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Mampu membina hubungan yang lebih matang dengan teman sebaya dari kedua jenis kelamin.
2.  Mencapai peran maskulin dan feminin.
3.  Menerima keadaan fisik dan mampu menggunakan tubuh secara efektif.
4. Mencapai  ketidaktergantungan emosi dengan orangtua dan orang dewasa lainnya.
5.  Persiapan menikah dan kehidupan berkeluarga.
6.  Persiapan karir ekonomi.
7. Mempunyai satu set nilai dan sistem etika sebagai pedoman tingkah  laku serta mengembang-kan ideologi.
8.  Mencapai tingkah  laku sosial yang bertanggung jawab.

2.4. Hubungan antara Konsep  Diri dengan Kecerdasan Emosional pada Remaja
Masa remaja adalah masa dimana seseorang mencoba menyusun puzzle  diri sendiri. Kepingan-kepingan  puzzle  itu antara lain penampilan, kecerdasan, kepribadian, dan keterampilan-keterampilan lain-nya sehingga terbentuk apa yang dinamakan konsep diri. Remaja yang memiliki konsep diri positif, akan sanggup mengaku kepada orang lain bahwa ia mampu merasakan berbagai dorongan dan keinginan, dari perasaan marah sampai cinta, dari sedih sampai bahagia, dari perasaan kekecewaan yang mendalam sampai kepuasan yang mendalam pula, dengan kata lain, remaja tersebut mampu mengenali emosinya dengan baik, sehingga dapat dikatakan remaja tersebut memiliki kecerdasan emosional yang baik (Hamachek, dalam Rakhmat, 2001:106). Sehingga dapat disimpulkan bahwa dengan kosep diri yang positif (baik) remaja memiliki kecerdasan emosional yang tingi.

3.      Metode Penelitian
a.       Teknik Penelitian
Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah simple random sampling  (sampel acak sederhana) yaitu cara pengambilan sampel dari anggota populasi yang dilakukan secara  acak tanpa memperhatikan strata (tingkatan) dalam anggota populasi tersebut.
b.         Subjek Penelitian
Subjek dalam penelitian ini adalah siswa Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Tambun Selatan kelas 12 sebanyak 70 orang (sampel) dari 405 siswa (populasi)
c.       Pengolahan Data
Teknik pengolahan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan statistik parametrik, yaitu pengujian parameter populasi yang merupakan data yang diperoleh dari sampel dengan menetapkan syarat-syarat tertentu (Siegel, 1997:38)
d.      Instrumen Penelitian
Instrumen/alat pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan pedoman angket yang disusun berdasarkan skala  Likert.  Pertama, angket mengenai konsep diri yang merupakan variabel bebas (X). Adapun angket yang digunakan dalam penelitian ini adalah skala Tennessee Self Concept Scale  (TSCS) terjemahan Nurhidayah (1996) yang disusun dan dikembangkan oleh Fitts (1965). Skala ini terdiri dari 90 butir pernyataan. Kedua,  yaitu skala kecerdasan emosioal yang me-rupakan variabel terikat  (Y), dimana angket ini mengungkap lima komponen kecerdasan emosional Goleman (1998). Angket ini berisi 50 butir pernyataan.
e.       Teknik Analisis Data
Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik korelasi product moment  untuk melihat hubungan antara konsep diri dengan kecerdasan emosional. Seluruh uji statistik ini dilakukan dengan bantuan program SPSS (Statistical Product and Service Solution)  12.00 for windows.


4.      Hasil Penelitian
Dari penilitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa terdapat hubungan yang cukup erat antara konsep diri dengan kecerdasan emosional. Koefisien korelasi bertanda positif artinya hubungan konsep diri dengan kecerdasan emosional searah, sehingga semakin tinggi (positif) konsep diri seseorang maka akan semakin tinggi kecerdasan emosionalnya, sebaliknya semakin rendah (negatif) konsep diri seseorang
maka akan semakin rendah kecerdasan emosionalnya.


Review Jurnal

   Peringkas
RAHMAT DANIL FEBRIAN
   NPM
15212935
   Tanggal
19 Maret 2015
   Topik
Program Intervensi (pencegahan dan terapi psikologis) untuk anak-anak dari keluarga yang bercerai.


    Penulis
JoAnne L.Pedro-Carrol and Emory L.Cowen
    Tahun
1985
     Judul
The Children of Divorce Intervention Program: An Investigation of the Efficacy of a School-Based Prevention Program
      Jurnal
Journal of Consulting and Clinical Psychology
      Vol. & Halaman
Vol. 53, No. 5, 603-611

      Landasan Teori
  Penelitian ini dilatari oleh peningkatan jumlah rata-rata perceraian dari tahun ke tahun di Amerika Serikat. Perceraian yang terjadi menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi psikologis semua anggota keluarga, khususnya pada anak-anak sebagai korban yang menderita paling parah.
  Hasil penelitian dari banyak ahli menunjukkan bahwa dampak perceraian antara lain, perasaan sedih, marah, agresivitas, penolakan, masalah penyesuaian diri, ekspresi afeksi yang kurang, prestasi akademik rendah, penguasaan skill yang terhambat, kecemasan bahkan depresi merupakan masalah-masalah yang lazim dialami oleh anak-anak korban perceraian.
  Hasil penelitian mengenai dampak negatif perceraian memotivasi para peneliti untuk membuat program intervensi (prevensi dan treatmen) bagi anak-anak korban perceraian. Beberapa hasil penelitian yang dipaparkan dalam jurnal ini menunjukkan hasil yang signifikan dalam mengurangi efek negatif yang dialami oleh anak-anak tersebut.
  Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi children support group(CSG) yang dimodifikasi bagi anak-anak korban perceraian yang berusia 9-12 tahun yang menekankan pada pemberian dukungan dan ketrampilan kognitif anak, pengungkapan perasaan (komponen afeksi) anak tentang perceraian orang tua, serta upaya untuk mengontrol kemarahan yang dirasakan anak.
   
        Metode
        Subyek
Pada awal penelitian, subjek berjumlah 75 anak (42 laki-laki, 33 perempuan). Tiga anak mengundurkan diri pada saat penelitian berjalan sehingga data penelitian yang dianalisis adalah: 40 subjek pada kelompok eksperimen (KE) dan 32 subjek pada kelompok kontrol (KK). Dua puluh satu (21) anak tingkat keenam, 20 tingkat kelima, 26 tingkat keempat dan 8 tingkat ketiga. Semua anak belum pernah mengikuti program treatmen sebelumnya. Subjek penelitian adalah anak-anak dari keluarga-keluarga yang bersedia mengikuti penelitian, berasal dari kelas menengah, berkulit putih, dan rata-rata telah bercerai selama 23,6 bulan (Range = 1-84 bulan). Pengelompokan subjek ke dalam KE dan KK dilakukan secara random.  
        Manipulasi
Ø Tes awal diberikan pada guru, orangtua dan anak-anak yang diselesaikan kira-kira satu minggu sebelum program dimulai. Tes diberikan di sekolah dalam kelompok kecil yang terdiri dari 8-9 anak. Tes akhir diberikan dua minggu setelah treatmen.
Ø Program treatmen terdiri dari 10 sesi program yang terbagi atas 3 kelompok, yaitu: sesi 1-3, merupakan sesi perkenalan masing-masing anggota, pembukaan diri dengan menceritakan pengalaman satu sama lain, memberikan dukungan dan menceritakan kecemasan dan miskonsepsi mengenai perceraian.Sesi 4-6 merupakan program pembentukan komponen kognisi. Sesi 7-9 merupakan program yang bertujuan untuk mengelola dan mengontrol rasa   marah. Sesi terakhir merupakan evaluasi pengalaman mengikuti treatmen.
        Instrumen
Ø Instrumen penelitian terbagi atas 4 jenis, disesuaikan dengan komponen yang terlibat dalam penanganan, yaitu: guru, orangtua, kelompok leader, dan anak-anak.
Ø Teacher rated children’s problem behavior on the Classroom Adjustment Rating Scale (CARS; Lorion, Cowen, & Caldwell, 1975). Skala yang terdiri dari 41 aitem yang mengukur 3 faktor permasalahan anak. Banyaknya faktor dan skor total yang diperoleh merupakan indikasi maladjustment pada anak. Informasi tentang reliabilitas alat ukur tidak disebutkan.
Ø Parent Evaluation Form, skala yang terdiri dari 14 aitem, yang mengindikasikan maladjustment yang berat pada skor total yang diperoleh. Informasi tentang reliabilitas alat ukur tidak disebutkan
Ø Group Leader Evaluation Form, terdiri dari dua bagian yang masing-masing terdiri dari 8 aitem. Penilaian ini diberikan dua kali, yaitu awal sesi ketiga dan setelah sesi kesepuluh selesai. Skor total yang diperoleh mengindikasikan penyesuaian subjek yang menjadi lebih baik. Informasi tentang reliabilitas alat ukur tidak disebutkan.
Ø Child measure, terdiri dari empat jenis alat ukur, yaitu: Harter’s Perceived Competence Scale (28 aitem), The State-Trait Anxiety Inventory for Children (STAIC) terdiri dari 20 aitem, Children’s Attitude and Self Perception (CASP) terdiri dari 15 aitem dan CAG (untuk mengetahui komentar tentang kelompok, terdiri dari 6 aitem. Informasi tentang reliabilitas alat ukur tidak disebutkan.
         Hasil
Tujuan utama penelitian ini, yaitu melakukan evaluasi terhadap efektivitas program treatmen berbasis sekolah yang diberikan pada anak-anak yang orang tuanya bercerai dengan melibatkan guru, orang tua, kelompok leader dan anak menunjukkan hasil yang positif (perbedaan skor anak-anak pada kelompok eksperimen dibandingkan dengan kelompok kontrol menunjukkan hasil yang signifikan, kecuali pada satu pengukuran, yaitu: perceived competence dan self-esteem).


Selasa, 10 Maret 2015

Menjadi Diri Sendiri Seutuhnya

Banyak hal yang membuat kita ragu dalam bertindak. Pengalaman atau pengaruh buruk dari lingkungan sekitar menjadikan kita lemah dalam mengambil keputusan. Selalu kita melihat orang lain menjadi terkatung-katung, disebabkan karena tidak adanya pendirian dalam menjalani kehidupan. Sebagian orang  lebih peduli akan sesuatu yang membuat ia merasa terlihat bagus di depan orang banyak, ketimbang menjadi dirinya sendiri. Sifat apatis, egois, dan suka ikut-ikutan, membuat proses perkembangan lingkungan maupun pribadi akan semakin mudah goyah bahkan rusak. Saat mulai beranjak dewasa, orang-orang akan berfokus pada masa depan. Tentu dengan berbagai persiapan dan kerja keras, menentukan kualitas dari tujuan setiap individu yang dilakoni.
Mengenal dan menerima diri sendiri dengan apa adanya merupakan hal pertama yang sangat penting untuk dilakukan. Proses ini berupaya agar kita bisa menemukan poin-poin kelebihan yang kita miliki. Terkadang  kekurangan menjadikan kebutaan untuk menemukan kelebihan-kelebihan yang sebenarnya ada pada diri kita masing-masing. Dengan mencintai dan mengikhlaskan apa yang telah diberikan oleh Yang Maha Kuasa, pintu untuk memasuki kelebihan-kelebihan tersebut terbuka lebar. Sehingga, semangat dan kepercayaan diri muncul seiring dengan usaha yang kita lakukan.
Hanya karena tidak bisa populer di lingkungan sekitar, terkadang kita menjauhi potensi yang seharusnya patut untuk dijalankan. Ini disebabkan karena adanya sifat mengeluh akan kekurangan yang dimiliki, sehingga kelebihan orang lain menjadi penghalang untuk masuknya perilaku dan respon yang positif . Berkeluh kesah hanya menaruh perhatian kepada hal yang tidak penting. Dengan kata lain, semangat dan tekun menjadikan langkah lebih cepat dari pada harus menyesali apa yang telah terjadi.
Pada saat kritikan atau pun saran yang dilontarkan, terkadang sebagian orang tidak bisa menerima hal tersebut dengan lapang dada. Apalagi ada yang menyikapinya terlalu berlebihan dengan emosi yang tidak terkendali. Ketika ada orang yang tidak menyukai atau membenci , salah satu yang harus kita lakukan adalah menerima kekurangan tersebut. Selanjutnya mengubah mindset dengan menjadikan hal tersebut sebagai evaluasi untuk meningkatkan kualitas diri. Jika masih ada yang masih insecure atau menolak keberadaan kita, biarkan saja dan tetap fokus dengan apa yang dilakukan.
            Sejatinya semua orang ingin dipuji, dihargai, dan disayangi oleh orang-orang sekitar. Sebagian kita merasa bahwa dengan hal tersebut bisa menjadikan diri menjadi lebih baik. Kenyataannya tidak. Banyak kita yang terobsesi dengan hal tersebut  menjadi hilang kendali dan tidak mencerminkan diri sendiri. Lambat laun, rasa jenuh selalu menggerogoti hingga penyesalan menjadi akhir dari pelajaran. Banyak orang-orang besar yang dulunya dicemooh oleh lingkungan sekitar, dan sekarang menjadi inspirasi bagi semua orang. Kunci sukses mereka adalah selalu tampil konsisten dan fokus dengan apa yang ia yakini, meskipun tidak mengharapkan pujian dari orang lain. Berpura-pura menjadi orang lain agar bisa diterima sangat melelahkan dan menyiksa diri sendiri.
            Terkadang ada saatnya kita harus menjauh dari kerumunan tanpa ada orang lain. Ini bukan berarti kita mencari kesenangan sendiri atau anti akan lingkungan sosial. Tujuan langkah ini adalah untuk menemukan apa yang sebenarnya  kita inginkan dan butuhkan. Hal ini dilakukan dengan mengevaluasi diri atas apa yang telah kita lakukan selama ini. Waktu khusus yang kita luangkan tersebut menjadikan kualitas diri menjadi lebih baik dari sebelumnya, sehingga menjadikan pribadi unggul dan tidak terbawa arus yang salah untuk ke depannya.
            Dari langkah-langkah di atas bisa disimpulkan, bahwasanya sangat penting untuk menjadi diri sendiri. Dengan berpura-pura menjadi orang lain, hanya akan menyiksa dan membohongi kehidupan yang sebenarnya diperuntukkan untuk orang lain. Mencintai, jujur, serta ikhlas terhadap apa yang kita peroleh menjadi kunci sederhana untuk memperolehnya. Hasil dari proses ini pada akhirnya, menjadikan pribadi yang menyenangkan serta inspirasi bagi orang banyak.

Keterangan Penulisan : 
Penulisan ini menggunakan penalaran  deduktif (umum-khusus), dimana kalimat khusus dijelaskan pada bagian akhir penulisan berupa kesimpulan.
Nama    :  RAHMAT DANIL FEBRIAN
Kelas     : 3EA04
NPM     :  15212935   

Kamis, 21 Agustus 2014

Fungsi Pengadilan Niaga dan Contoh Kasus

Mengenai tugas dan wewenang Pengadilan Niaga ini pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 diatur dalam Pasal 280, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 diatur pada Pasal 300. 

Pengadilan Niaga merupakan lembaga peradilan yang berada di bawah lingkungan Peradilan Umum yang mempunyai tugas sebagai berikut (Rahayu Hartini, 2008 : 258 ) :

1) Memeriksa dan memutusakan permohonan pernyataan pailit;
2) Memeriksa dan memutus permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
3) Memeriksa perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya ditetapkan dengan undang-undang, misalnya sengketa di bidang HaKI.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 juga mengatur tentang kewenangan Pengadilan Niaga dalam hubungannya dengan perjanjian yang mengadung klausula arbitrase. Dalam Pasal 303 ditentukan bahwa Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari pihak yang terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tentang syarat-syarat kepailitan. 

Ketentuan pasal tersebut dimaksudkan untuk memberi penegasan bahwa Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak, sekalipun perjanjian utang piutang yang mereka buat memuat klausula arbitrase.

Kabar yang mengejutkan datang dari PT. Telkomsel. Seperti diberitakan oleh situs Bisnis.com, pada dua tahun lalu (14/9/2012), majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dalam keadaan pailit. Putusan ini digelar setelah permohonan PT. Prima Jaya Informatika dikabulkan. 

PT. Telkomsel tidak dapat memenuhi perjanjian yang disepakati dengan rekanannya. Dilansir dari Tempo.com, ketua majelis hakim Agus Iskandar mengatakan, “Gugatan pailit memenuhi unsur pasar 2 ayat 2 Undang-undang Kepailitan tentang syarat pailit, yakni ada utang jatuh tempo dari dua pihak atau lebih.”

Hakim mengatakan bahwa Telkomsel terbukti memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya kreditur lain. Gugatan pailit dengan nomor 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST diajukan oleh PT Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang Kartu Prima.

Kontrak kerjasama antara Telkomsel dan PT Prima telah disepakati pada 1 Juni 2011 lalu, dengan isi yang menyatakan bahwa Telkomsel menunjuk PT Prima untuk mendistribusikan Kartu Prima voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar selama 2 tahun. 

Dalam isi kontrak disebutkan bahwa Telkomsel wajib menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olahraga minimal 120 juta lembar, terdiri dari kartu dengan nominal Rp 25.000 dan Rp 50.000. Sedangkan untuk kartu perdana prabayar, Telkomsel terikat kontrak untuk menyediakan 10 juta kartu untuk dijual PT Prima. Namun, dalam pelaksanaan perjanjian kontrak tersebut, 2 surat pemesanan yang dilakukan PT Prima ternyata tidak dipenuhi Telkomsel. 

UU Koperasi Dicabut Karena Berbau Korporasi

Roh korporasi terus merasuk ke sendi-sendi kehidupan negara, termasuk jiawa usaha yang sesuai dengan kegotongroyongan: koperasi. Gara-gara bernuansa korporasi, UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Tak tanggung-tanggung, yang dibatalkan adalah seluruh materi muatan Undang-Undang tersebut.
 
Selain karena berjiwa korporasi, UU Perkoperasian telah menghilangkan asas kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi ciri khas koperasi. Menurut Mahkamah, UU Perkoperasian 2012 bertentangan dengan UUD 1945, dan menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah putusan ini.
 
Untuk menghindari kekosongan hukum, Mahkamah menyatakan berlaku kembali UU Perkoperasian 1992. ”Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru,” kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 28/PUU-XI/2013 di ruang sidang MK, Rabu (28/5).
 
Permohonan ini diajukanGabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), Pusat Koperasi An-Nisa Jawa Timur, Pusat Koperasi Bueka Assakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, Agung Haryono, dan Mulyono. Mereka menguji Pasal 1 angka 1, Pasal 50 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Perkoperasian 2012.
 
Para pemohon menilai sejumlah pasal yang mengatur norma badan hukum koperasi, modal penyertaan dari luar anggota, kewenangan pengawas dan dewan koperasi itu dinilai mencabut roh kedaulatan rakyat, demokrasi ekonomi, asas kekeluargaan, kebersamaan yang dijamin konstitusi.
 
Misalnya, definisi koperasi menempatkan koperasi hanya sebagai ”badan hukum” dan/atau sebagai subjek berakibat pada korporatisasi koperasi. Membuka peluang modal penyertaan dari luar anggota yang akan dijadikan instrumen oleh pemerintah dan atau pemilik modal besar untuk diinvestasikan pada koperasi. Hal itu bentuk pengerusakan kemandirian koperasi. Karena itu, para pemohon meminta MK membatalkan pasal-pasal itu karena bertentangan dengan UUD 1945.
 
Mahkamah menilai Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian yang menyebut koperasi sebagai badan hukum tidak mengandung pengertian substantif, merujuk pada pengertian sebagai bangunan perusahaan khas. Hal tidak sejalan dengan koperasi seperti dimaksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
 
”Dalil pemohon bahwa pengertian koperasi mengandung individualisme, sehingga dalil pemohon beralasan menurut hukum,” kata anggota Majelis, Maria Farida Indrati saat membacakan pertimbangan hukumnya.
 
Pasal 50 ayat (1) huruf a, ayat (2), huruf a dan e dan Pasal 56 ayat (1) yang memberi tugas kepada pengawas untuk mengusulkan pengurus, menerima atau menolak anggota baru hingga memberhentikan anggota kontradiktif dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) yang menjadikan demokrasi dan persamaan sebagai nilai dasar kegiatan koperasi. ”Pasal itu bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi,” tuturnya.
 
Maria melanjutkan Pasal 68 dan Pasal 69 yang mengharuskan anggota koperasi membeli sertipikat modal koperasi adalah norma yang tidak sesuai prinsip koperasi yang bersifat sukarela dan terbuka dan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. ”Ini berarti orientasi koperasi telah bergeser ke arah usaha bersama sebagai modal (materil dan finansial) utamanya,” lanjutnya.
 
Ditegaskan Mahkamah UU Perkoperasian mengutamakan skema permodalan materiil dan finansial yang mengesampingkan modal sosial yang justru menjadi ciri fundamental koperasi sebagai suatu entitas khas pelaku ekonomi berdasarkan UUD 1945.
 
Karenanya, filosofi UU Perkoperasian ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang termuat dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. ”Pengertian koperasi itu ternyata telah dielaborasi dalam pasal-pasal lain dalam UU Perkoperasian, sehingga mereduksi atau bahkan menegasikan hak dan kewajiban anggota dengan menjadikan kewenangan pengawas terlalu luas.”
 
Akibatnya, menurut Mahkamah, koperasi menjadi sama dan tidak berbeda dengan perseroan terbatas. Koperasi menjadi kehilangan roh konstitusionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi khas bangsa yang berfilosofi gotong royong. Mahkamah berpendapat meskipun permohonan pemohon hanya mengenai pasal tertentu, namun karena pasal tersebut mengandung materi muatan norma subtansial yang menjadi jantung UU Perkoperasian, maka harus dibatalkan seluruhnya.
 
”Sehingga jika hanya pasal-pasal tersebut yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat maka akan menjadikan pasal-pasal lain tidak dapat berfungsi lagi,” kata Maria.
 
Usai persidangan, salah satu pemohon Wigatiningsih mengungkapkan pembatalan UU Perkoperasian sudah sejalan dengan jati diri koperasi. Karena itu, sejak putusan adanya putusan ini saat ini koperasi bukan lagi berbadan hukum yang pengoperasiannya lebih condong seperti Perseroan Terbatas (PT).
 
Begitupula, modal pengelolaan koperasi pun berasal dari anggota, bukanlah dari non-anggota (pihak asing). “Jadi kalau ada pemodal dari luar tentunya keuntungan bukan lagi milik anggota, malah menjadi milik pemodal. Jadi ada kekuasaan tertentu, tidak sama dengan ’ruh’ koperasi terdahulu,” kata Wigatiningsih.
 
Pemohon menyatakan tetap konsisten terhadap UU Koperasi yang lama hingga terbitnya peraturan yang baru.