Kamis, 21 Agustus 2014

Fungsi Pengadilan Niaga dan Contoh Kasus

Mengenai tugas dan wewenang Pengadilan Niaga ini pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 diatur dalam Pasal 280, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 diatur pada Pasal 300. 

Pengadilan Niaga merupakan lembaga peradilan yang berada di bawah lingkungan Peradilan Umum yang mempunyai tugas sebagai berikut (Rahayu Hartini, 2008 : 258 ) :

1) Memeriksa dan memutusakan permohonan pernyataan pailit;
2) Memeriksa dan memutus permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
3) Memeriksa perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya ditetapkan dengan undang-undang, misalnya sengketa di bidang HaKI.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 juga mengatur tentang kewenangan Pengadilan Niaga dalam hubungannya dengan perjanjian yang mengadung klausula arbitrase. Dalam Pasal 303 ditentukan bahwa Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari pihak yang terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tentang syarat-syarat kepailitan. 

Ketentuan pasal tersebut dimaksudkan untuk memberi penegasan bahwa Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak, sekalipun perjanjian utang piutang yang mereka buat memuat klausula arbitrase.

Kabar yang mengejutkan datang dari PT. Telkomsel. Seperti diberitakan oleh situs Bisnis.com, pada dua tahun lalu (14/9/2012), majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dalam keadaan pailit. Putusan ini digelar setelah permohonan PT. Prima Jaya Informatika dikabulkan. 

PT. Telkomsel tidak dapat memenuhi perjanjian yang disepakati dengan rekanannya. Dilansir dari Tempo.com, ketua majelis hakim Agus Iskandar mengatakan, “Gugatan pailit memenuhi unsur pasar 2 ayat 2 Undang-undang Kepailitan tentang syarat pailit, yakni ada utang jatuh tempo dari dua pihak atau lebih.”

Hakim mengatakan bahwa Telkomsel terbukti memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya kreditur lain. Gugatan pailit dengan nomor 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST diajukan oleh PT Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang Kartu Prima.

Kontrak kerjasama antara Telkomsel dan PT Prima telah disepakati pada 1 Juni 2011 lalu, dengan isi yang menyatakan bahwa Telkomsel menunjuk PT Prima untuk mendistribusikan Kartu Prima voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar selama 2 tahun. 

Dalam isi kontrak disebutkan bahwa Telkomsel wajib menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olahraga minimal 120 juta lembar, terdiri dari kartu dengan nominal Rp 25.000 dan Rp 50.000. Sedangkan untuk kartu perdana prabayar, Telkomsel terikat kontrak untuk menyediakan 10 juta kartu untuk dijual PT Prima. Namun, dalam pelaksanaan perjanjian kontrak tersebut, 2 surat pemesanan yang dilakukan PT Prima ternyata tidak dipenuhi Telkomsel. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar