Jumat, 27 Maret 2015

Jurnal Penelitian

ANALISIS PERBANDINGAN PERHITUNGAN DEPOSITO BERDASARKAN BAGI HASIL PADA BANK BRI SYARIAH DAN BUNGA PADA BANK BRI KOVENSIONAL
Rahmat Danil Febrian
Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
daniel.brian42@gmail.com

ABSTRAK
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk usaha lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sistem Lembaga keuangan bank di indonesia terbagi menjadi dua yaitu Bank yang melakukan usaha dengan sitem Konvensional dan Bank yang melakukan usaha dengan Sistem Syariah. Salah satu karakteristik yang yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional adalah pembagian keuntungan. Salah satu jenis produk yang ditawarkan baik pada bank konvensional maupun syariah adalah Deposito. Bank konvensional sepenuhnya menerapkan sistem bunga atau riba. Hal yang sama tak berlaku di bank syariah, Bank syariah menerapkan prinsip bagi hasil yakni dana masyarakat yang disimpan di bank disalurkan kepada para peminjam untuk mendapatkan keuntungan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui analisis perhitungan bunga deposito Bank BRI dengan bagi hasil deposito Bank BRI Syariah.
PENDAHULUAN
Sistem perekonomian di Indonesia yang sesuai syariah sebenarnya telah dipraktikkan  dan melembaga sejak lama. Bila kita melihat kembali ke belakang, sesungguhnya masyarakat Indonesia telah mengenal ekonomi syariah bahkan jauh sebelum sistem kapitalis dikenal bangsa ini melalui para pedagang Eropa pada abad ke-17. Jejaknya masih bisa kita lihat di pedesaan, di mana praktik bagi hasil dalam pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap masih tetap berlangsung. Dalam perkembangannnya, bahkan sempat memilki peran secara nasional , terbukti dengan terbentuknya Serikat Dagang Islam pada tahun 1909 (Hamidi, 2003).
Mengoperasikan prinsip syariah juga menangguk untung pada kondisi-kondisi yang tidak normal. Kala itu, di saat perbankan nasional tengah dijangkiti ‘virus’ negative spread yaitu kerugian akibat bunga simpanan lebih tinggi dari bunga kredit, bank-bank yang menerapkan prinsip bagi hasil melenggang tanpa beban. Ini bukan suatu kebetulan melainkan bukti. Di awal krisis pertengahan tahun 1997, bank-bank konvensional bertumbangan. Bank Muamalat Indonesia, satu-satunya bank syariah yang ada di Tanah Air saat itu, tetap tegar. Waktu itu, Bank Indonesia menerapkan tight money policy (kebijakan uang ketat) dengan menetapkan bunga simpanan mencapai 70 persen, berharap masyarakat tidak membeli dolar AS yang tengah menekan rupiah (Hamidi, 2003). Namun kebijakan ini menjadi beban berat yang harus dipikul dunia perbankan (konvensional). Mereka harus membayar bunga simpanan masyarakat dengan bunga yang selangit. Tumbangnya satu per satu bank konvensional tidak terelakkan dan kolaps dengan sendirinya.
Terkait dengan perkembangan perbankan syariah di Indonesia, bank BUMN yakni PT. Bank BRI Syariah akhir-akhir ini menunjukkan perkembangan di sisi kualitas maupun kuantitas. Banyak penghargaan yang telah dibukukan BRI syariah semenjak pemisahan (spin off) dari PT. Bank Rakyat Indonesia pada enam tahun silam. Dalam publikasi laporan keuangan Bank BRI Syariah pada tahun 2013, komisaris utama BRI Syariah, Bambang Soepono menyatakan; ”saat ini BRI Syariah mencatatkan pencapaiannya sebagai bank syariah terbesar ketiga di Indonesia dengan total asset mencapai 17,4 triliun rupiah.”

LANDASAN TEORI
A.     Pengertian Bank
Menurut (Hartanto dan Sawitri, 2007) bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional  dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan diseluruh wilayah Indonesia, bahkan keluar negeri (cabang). Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, pengertian bank telah mengalamai evolusi, sesuai dengan perkembangan bank itu sendiri. Kedua, fungsi bank pada umumnya adalah (1) menerima berbagai bentuk simpanan dari masyarakat; (2) memberikan kredit, baik bersumber dari dana yang diterima dari masyarakat maupun berdasarkan atas kemampuannya untuk menciptakan tenaga beli baru; (3) memberikan jasa-jasa lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
1.      Bank Konvensional
Menurut (Triandaru dan Budisantoso, 2006), bank konvensional yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun rangka penyaluran dananya, memberikan dan mengenakan imbalan berupa bunga atau sejumlah imbalan dalam persentase tertentu dari dana untuk suatu periode tertentu.
2.      Bank Syariah
Menurut (Martono, 2002) bank syariah merupakan bank yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Di dalam operasinya bank syariah mengikuti aturan Al-Qur’an-Hadits dan regulasi dari pemerintah. Sesuai dengan perintah dan larangan syariah, maka praktik-praktik yang mengandung unsur riba dihindari,  sedangkan yang diikuti adalah praktik-praktik bisnis yang dilakukan di zaman Rasulullah.
Perbedaan pokok antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional  adalah adanya larangan riba (bunga) bagi Bank Syariah. Riba dilarang sedangkan jual beli (al abai) dihalalkan. Ini berarti membayar dan menerima bunga atas uang yang dipinjamkan/yang meminjam adalah dilarang. Dalam operasionalnya, baik dalam kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat maupun dalam penyaluran dana kepada masyarakat, bank syariah (bank bagi hasil) tidak memperhitungkan bunga tapi berdasarkan prinsip jual beli dan bagi hasil.
B.     Deposito
1.      Deposito Umum (Konvensional)
Menurut (Ikatan Bankir Indonesia, 2013) Deposito adalah simpanan dari pihak ketiga  kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara deposan dan bank (syarat-syarat tertentu). Dengan demikian, deposito dapat dicairkan setelah jangka waktu berakhir dan deposito yang akan jatuh tempo tersebut dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over). Pada dasarnya, nasabah dapat membuka deposito di bank, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.
Perhitungan bunga deposito berjangka dapat dilakukan menggunakan metode simple interest dengan menggunakan rumus :
Berbeda dengan Deposito Berjangka biasa, bunga Sertifikat Deposito dibayar di muka dengan cara diskonto. Rumus perhitungan nilai uang yang harus dibayar atas Sertifikat Deposito dapat dilakukan dengan menggunakan rumus true discount sebagai berikut :
P          : nilai yang harus dibayar
pokok : nilai nominal Sertifikat Deposito
rate      : suku bunga Sertifikat Deposito dalam persen per tahun
hari      : jumlah hari sebelumnya dari jangka waktu sertifikat

2.      Deposito Syariah
Menurut (Wiroso, 2005), deposito mudharabah merupakan simpanan dana dengan akad mudharabah dimana pemilik dana (shahibul maal) mempercayakan dananya untuk dikelola bank (mudharib) dengan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati sejak awal. Perhitungan bagi hasil individu rekening dilakukan dengan rumus berikut :
Mempergunakan rumus biasa dan mempergunakan return Hasil Usaha (Pendapatan) Pemilik dana (shahibul maal) dari kelompok dana.
dimana :
SRIR        :      Saldo Rata-rata harian Individu mudharabah
         HBH   :      adalah jumlah Hari Bagi Hasil (jumlah hari yang dipergunakan dalam perhitungan saldo rata-rata atau perhitungan distribusi hasil usaha)
RHPD     :       adalah Return (indikasi rate) Hasil Usaha Pemilik Dana                                            (Shahibul Maal) Kelompok Dana Tabungan Mudharabah yang dihasilkan dari perhitungan distribusi hasil usaha yang bersangkutan

METODE PENELITIAN
Penulis menggunakan data/variabel dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan perhitungan bunga PT. Bank BRI dan bagi hasil PT. Bank BRI Syariah. Dari data suku bunga dan distribusi bagi hasil yang diperoleh dari masing-masing bank diambil dari periode Januari 2013 sampai dengan Desember 2013.
Sumber data termasuk data kuantitatif yaitu sumber data yang disuguhkan dalam bentuk angka-angka. Dengan data tersebut, akan sangat membantu penulis dalam mengkaji dan menyelesaikan analisis secara efisien.
Menentukan apakah ada perbedaan antara perhitungan bunga deposito bank konvensional dengan bagi hasil deposito bank syariah. Secara prinsip deposito bank syariah jelas berbeda dengan deposito bank konvensional karena bank syariah menerapkan bagi hasil dalam mendistribusikan pendapatannya.
Besarnya imbalan dan pencatatan transaksi hampir sama karena besarnya imbalan deposito yang diterima oleh nasabah bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional, tetapi bagi hasil yang diberikan bank syariah bersifat halal sedangkan bank konvensional masih mengandung riba. Dari deposito berbasis bunga atau pun bagi hasil, terdapat perbedaan perhitungan dalam menentukan pendapatan yang akan diterima nasabah.
1.                  Analisis Deskriptif, yaitu penulis menganalisis dengan menggunakan tabel distribusi pendapatan Bank BRI Syariah dan tabel suku bunga Bank BRI Konvensional. Data ini berguna untuk melakukan perhitungan deposito yang diterapkan oleh masing-masing bank.
2.                  Analisis Kuantitaif, untuk menganalisis perhitungan deposito dari Bank BRI Syariah dan Bank BRI Konvensional dengan rumus yang telah ditetapkan dan diterapkan oleh bank tersebut.
a.                   Perhitungan bunga deposito konvensional
Dalam perhitungan deposito bank konvensional ditentukan berdasarkan jangka waktu yang ditetapkan. Diantaranya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan. Biasanya tingkat suku bunga yang diberikan berbeda dari masing-masing jangka waktu deposito yang akan dipilih oleh deposan.

Rumus bunga deposito Bank BRI :

b.                  Perhitungan bagi hasil deposito syariah
Dalam bagi hasil deposito syariah ini ditentukan berdasarkan jangka waktu yang ditetapkan. Umumnya sama dengan bank konvensional yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 1 bulan. Didalam perhitungan ini terdapat nisbah yang menetapkan rasio atau porsi bagi hasil yang akan diterima oleh tiap-tiap bank yang melakukan akad kerja sama usaha.

Rumus bagi hasil deposito Bank BRI Syariah :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar