ANALISIS PERBANDINGAN PERHITUNGAN DEPOSITO
BERDASARKAN BAGI HASIL PADA BANK BRI SYARIAH DAN BUNGA PADA BANK BRI
KOVENSIONAL
Rahmat Danil Febrian
Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi Universitas
Gunadarma
daniel.brian42@gmail.com
ABSTRAK
Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk
usaha lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sistem Lembaga
keuangan bank di indonesia terbagi menjadi dua yaitu Bank yang melakukan usaha
dengan sitem Konvensional dan Bank yang melakukan usaha dengan Sistem Syariah.
Salah satu karakteristik yang yang membedakan antara bank syariah dan bank
konvensional adalah pembagian keuntungan. Salah satu jenis produk yang
ditawarkan baik pada bank konvensional maupun syariah adalah Deposito. Bank
konvensional sepenuhnya menerapkan sistem bunga atau riba. Hal yang sama tak
berlaku di bank syariah, Bank syariah menerapkan prinsip bagi hasil yakni dana
masyarakat yang disimpan di bank disalurkan kepada para peminjam untuk
mendapatkan keuntungan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
analisis perhitungan bunga deposito Bank BRI dengan bagi hasil deposito Bank
BRI Syariah.
PENDAHULUAN
Sistem
perekonomian di Indonesia yang sesuai syariah sebenarnya telah
dipraktikkan dan melembaga sejak lama.
Bila kita melihat kembali ke belakang, sesungguhnya masyarakat Indonesia telah
mengenal ekonomi syariah bahkan jauh sebelum sistem kapitalis dikenal bangsa
ini melalui para pedagang Eropa pada abad ke-17. Jejaknya masih bisa kita lihat
di pedesaan, di mana praktik bagi hasil dalam pertanian antara pemilik lahan
dan petani penggarap masih tetap berlangsung. Dalam perkembangannnya, bahkan
sempat memilki peran secara nasional , terbukti dengan terbentuknya Serikat
Dagang Islam pada tahun 1909 (Hamidi, 2003).
Mengoperasikan
prinsip syariah juga menangguk untung pada kondisi-kondisi yang tidak normal.
Kala itu, di saat perbankan nasional tengah dijangkiti ‘virus’ negative spread yaitu kerugian akibat
bunga simpanan lebih tinggi dari bunga kredit, bank-bank yang menerapkan prinsip
bagi hasil melenggang tanpa beban. Ini bukan suatu kebetulan melainkan bukti.
Di awal krisis pertengahan tahun 1997, bank-bank konvensional bertumbangan.
Bank Muamalat Indonesia, satu-satunya bank syariah yang ada di Tanah Air saat
itu, tetap tegar. Waktu itu, Bank Indonesia menerapkan tight money policy (kebijakan uang ketat) dengan menetapkan bunga
simpanan mencapai 70 persen, berharap masyarakat tidak membeli dolar AS yang
tengah menekan rupiah (Hamidi, 2003).
Namun kebijakan ini menjadi beban berat yang harus dipikul dunia perbankan
(konvensional). Mereka harus membayar bunga simpanan masyarakat dengan bunga
yang selangit. Tumbangnya satu per satu bank konvensional tidak terelakkan dan
kolaps dengan sendirinya.
Terkait
dengan perkembangan perbankan syariah di Indonesia, bank BUMN yakni PT. Bank
BRI Syariah akhir-akhir ini menunjukkan perkembangan di sisi kualitas maupun
kuantitas. Banyak penghargaan yang telah dibukukan BRI syariah semenjak
pemisahan (spin off) dari PT. Bank
Rakyat Indonesia pada enam tahun silam. Dalam publikasi laporan keuangan Bank
BRI Syariah pada tahun 2013, komisaris utama BRI Syariah, Bambang Soepono
menyatakan; ”saat ini BRI Syariah mencatatkan pencapaiannya sebagai bank
syariah terbesar ketiga di Indonesia dengan total asset mencapai 17,4 triliun
rupiah.”
LANDASAN
TEORI
A. Pengertian Bank
Menurut (Hartanto dan Sawitri, 2007) bank umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan
atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan
diseluruh wilayah Indonesia, bahkan keluar negeri (cabang). Bank umum sering
disebut bank komersil (commercial bank).
Dari beberapa pengertian di atas dapat
disimpulkan sebagai berikut: Pertama,
pengertian bank telah mengalamai evolusi, sesuai dengan perkembangan bank itu sendiri.
Kedua, fungsi bank pada umumnya
adalah (1) menerima berbagai bentuk simpanan dari masyarakat; (2) memberikan
kredit, baik bersumber dari dana yang diterima dari masyarakat maupun
berdasarkan atas kemampuannya untuk menciptakan tenaga beli baru; (3)
memberikan jasa-jasa lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
1.
Bank
Konvensional
Menurut
(Triandaru dan Budisantoso, 2006),
bank konvensional yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana
maupun rangka penyaluran dananya, memberikan dan mengenakan imbalan berupa
bunga atau sejumlah imbalan dalam persentase tertentu dari dana untuk suatu
periode tertentu.
2.
Bank Syariah
Menurut (Martono, 2002) bank syariah merupakan bank yang beroperasi dengan
prinsip-prinsip syariah Islam. Di dalam operasinya bank syariah mengikuti
aturan Al-Qur’an-Hadits dan regulasi dari pemerintah. Sesuai dengan perintah
dan larangan syariah, maka praktik-praktik yang mengandung unsur riba
dihindari, sedangkan yang diikuti adalah
praktik-praktik bisnis yang dilakukan di zaman Rasulullah.
Perbedaan pokok antara Bank Syariah
dengan Bank Konvensional adalah adanya
larangan riba (bunga) bagi Bank Syariah. Riba dilarang sedangkan jual beli (al abai) dihalalkan. Ini berarti
membayar dan menerima bunga atas uang yang dipinjamkan/yang meminjam adalah
dilarang. Dalam operasionalnya, baik dalam kegiatan penghimpunan dana dari
masyarakat maupun dalam penyaluran dana kepada masyarakat, bank syariah (bank
bagi hasil) tidak memperhitungkan bunga tapi berdasarkan prinsip jual beli dan
bagi hasil.
B. Deposito
1. Deposito
Umum (Konvensional)
Menurut (Ikatan
Bankir Indonesia, 2013) Deposito adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara deposan dan bank
(syarat-syarat tertentu). Dengan demikian, deposito dapat dicairkan setelah
jangka waktu berakhir dan deposito yang akan jatuh tempo tersebut dapat
diperpanjang secara otomatis (Automatic
Roll Over). Pada dasarnya, nasabah dapat membuka deposito di bank, baik
dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.
Perhitungan bunga deposito berjangka dapat dilakukan
menggunakan metode simple interest
dengan menggunakan rumus :
Berbeda
dengan Deposito Berjangka biasa, bunga Sertifikat Deposito dibayar di muka
dengan cara diskonto. Rumus
perhitungan nilai uang yang harus dibayar atas Sertifikat Deposito dapat
dilakukan dengan menggunakan rumus true
discount sebagai berikut :
P : nilai yang harus dibayar
pokok : nilai nominal Sertifikat Deposito
rate
: suku bunga Sertifikat Deposito
dalam persen per tahun
hari : jumlah hari sebelumnya dari jangka waktu
sertifikat
2. Deposito
Syariah
Menurut (Wiroso, 2005),
deposito mudharabah merupakan
simpanan dana dengan akad mudharabah
dimana pemilik dana (shahibul maal)
mempercayakan dananya untuk dikelola bank (mudharib)
dengan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati sejak awal. Perhitungan
bagi hasil individu rekening dilakukan dengan rumus berikut :
Mempergunakan rumus
biasa dan mempergunakan return Hasil
Usaha (Pendapatan) Pemilik dana (shahibul
maal) dari kelompok dana.
dimana :
SRIR : Saldo
Rata-rata harian Individu mudharabah
HBH : adalah
jumlah Hari Bagi Hasil (jumlah hari yang dipergunakan
dalam perhitungan saldo rata-rata atau perhitungan
distribusi hasil usaha)
RHPD : adalah
Return (indikasi rate) Hasil Usaha Pemilik Dana (Shahibul Maal) Kelompok Dana Tabungan Mudharabah yang dihasilkan dari perhitungan
distribusi hasil usaha yang bersangkutan
METODE
PENELITIAN
Penulis menggunakan data/variabel dalam
penelitian ini adalah dengan menggunakan perhitungan bunga PT. Bank BRI dan
bagi hasil PT. Bank BRI Syariah. Dari data suku bunga dan distribusi bagi hasil
yang diperoleh dari masing-masing bank diambil dari periode Januari 2013 sampai
dengan Desember 2013.
Sumber data termasuk data
kuantitatif yaitu sumber data yang disuguhkan dalam bentuk angka-angka. Dengan
data tersebut, akan sangat membantu penulis dalam mengkaji dan menyelesaikan
analisis secara efisien.
Menentukan apakah ada perbedaan antara
perhitungan bunga deposito bank konvensional dengan bagi hasil deposito bank
syariah. Secara prinsip deposito bank syariah jelas berbeda dengan deposito
bank konvensional karena bank syariah menerapkan bagi hasil dalam
mendistribusikan pendapatannya.
Besarnya imbalan dan
pencatatan transaksi hampir sama karena besarnya imbalan deposito yang diterima
oleh nasabah bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional, tetapi
bagi hasil yang diberikan bank syariah bersifat halal sedangkan bank
konvensional masih mengandung riba. Dari deposito berbasis bunga atau pun bagi
hasil, terdapat perbedaan perhitungan dalam menentukan pendapatan yang akan
diterima nasabah.
1.
Analisis Deskriptif, yaitu penulis
menganalisis dengan menggunakan tabel distribusi pendapatan Bank BRI Syariah
dan tabel suku bunga Bank BRI Konvensional. Data ini berguna untuk melakukan
perhitungan deposito yang diterapkan oleh masing-masing bank.
2.
Analisis Kuantitaif, untuk menganalisis
perhitungan deposito dari Bank BRI Syariah dan Bank BRI Konvensional dengan
rumus yang telah ditetapkan dan diterapkan oleh bank tersebut.
a.
Perhitungan bunga deposito konvensional
Dalam
perhitungan deposito bank konvensional ditentukan berdasarkan jangka waktu yang
ditetapkan. Diantaranya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan. Biasanya
tingkat suku bunga yang diberikan berbeda dari masing-masing jangka waktu
deposito yang akan dipilih oleh deposan.
Rumus
bunga deposito Bank BRI :
b.
Perhitungan bagi hasil deposito syariah
Dalam
bagi hasil deposito syariah ini ditentukan berdasarkan jangka waktu yang ditetapkan.
Umumnya sama dengan bank konvensional yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 1
bulan. Didalam perhitungan ini terdapat nisbah yang menetapkan rasio atau porsi
bagi hasil yang akan diterima oleh tiap-tiap bank yang melakukan akad kerja
sama usaha.
Rumus
bagi hasil deposito Bank BRI Syariah :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar