Sebagai regulator perbankan yakni
Bank Indonesia harus menyikapi jika ada investor asing yang secara diam-diam
akan mengambil alih bank nasional. Merujuk bahwa adanya bank swasta nasional
yang sahamnya perlahan-lahan akan diambil melalui bursa oleh investor asing.
Contoh awalnya investor asing
melakukan investasi strategis dengan pembelian saham yang diperbolehkan oleh
regulasi tanpa sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang sudah disepakati
sebelumnya. Tapi diam-diam investor asing melakukan investasi melakukan
pembelian bank swasta nasional tersebut melalui bursa.
Dalam surat edaran mengenai
persyaratan khusus bagi asing untuk bisa memiliki saham lebih dari 40 persen
pada sebuah bank umum. Syarat tersebut harus terdapat pula penilaian Tingkat
Kesehatan (TKS), Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai profil resiko
dan modal inti menggunakan posisi penilaian dalam satu tahun terakhir dan Good
Corporate Governance (GCG) selama tiga periode berturut-turut.
Selain itu PSP asing tersebut juga harus memiliki
komitmen untuk mendukung pengembangan perekonomian Indonesia melalui bank yang
dimiliki. Selain itu calon pemegang saham
bank yang akan memiliki saham Bank lebih dari 40% wajib memiliki komitmen
untuk membeli surat utang bersifat ekuitas.
Comment : IDX should be more concerned with the progress of the shares in the Indonesian foreign investors, so good progress in stocks like banking is dominated by parties in the country of the foreign party.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar