Senin, 01 Juli 2013

Pihak Asing dan Kesiagaan Perbankan Nasional

Sebagai regulator perbankan yakni Bank Indonesia harus menyikapi jika ada investor asing yang secara diam-diam akan mengambil alih bank nasional. Merujuk bahwa adanya bank swasta nasional yang sahamnya perlahan-lahan akan diambil melalui bursa oleh investor asing.

Contoh awalnya investor asing melakukan investasi strategis dengan pembelian saham yang diperbolehkan oleh regulasi tanpa sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang sudah disepakati sebelumnya. Tapi diam-diam investor asing melakukan investasi melakukan pembelian bank swasta nasional tersebut melalui bursa.

Dalam surat edaran mengenai persyaratan khusus bagi asing untuk bisa memiliki saham lebih dari 40 persen pada sebuah bank umum. Syarat tersebut harus terdapat pula penilaian Tingkat Kesehatan (TKS), Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai profil resiko dan modal inti menggunakan posisi penilaian dalam satu tahun terakhir dan Good Corporate Governance (GCG) selama tiga periode berturut-turut.

Selain itu PSP asing tersebut juga harus memiliki komitmen untuk mendukung pengembangan perekonomian Indonesia melalui bank yang dimiliki. Selain itu calon pemegang saham  bank yang akan memiliki saham Bank lebih dari 40% wajib memiliki komitmen untuk membeli surat utang bersifat ekuitas.

Comment : IDX  should be more concerned with the progress of the shares in the Indonesian foreign investors, so good progress in stocks like banking is dominated by parties in the country of the foreign party.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar