Senin, 01 Juli 2013

Pengelolaan Dana Haji melalui Bank Syariah

          Kementrian agama menetapkan pengelolaan dana haji untuk setiap bank syariah. Dana haji yang berasal dari bank konvensional dipersilahkan kepada setiap bank-bank syariah yang mau berkompetisi.

          Dana haji dapat membantu perbankan syariah meningkatkan dana pihak ketiga (DPK) dan hasil bagian dari dana haji tersebut dimanfaatkan ke sektor KPR, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan korporasi. Dan ada juga pihak bank syariah memfokuskan penyerapan dana haji ke sektor pembiayaan produktif.

          Selain menjaga kesyariahan ibadah haji, perbankan syariah dapat berkembang di Indonesia dan Unit-unit usaha syariah  maupun instansi keuangan syariah bisa menambah kemampuannya seperti jaringan hingga modal.

             Pengalihan dana haji ditetapkan pada UU No. 13 tahun 2008 tentang penyelenggaran Ibadah haji dan peraturan Menteri Agama (PMA) N0.30 tahun 2013 tentang Bank penerima Setoran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji. Bank-bank yang bersangkutan tidak dibenarkan menjadi bank talangan haji dan bank tersebut harus masuk dalam program penjamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

           Comment : Indonesia is a majority Muslim community the largest in the World. And this should be enhanced again with sharia-based governance. For it is expected that financial management, in particular pilgrimage managed like sharia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar