Kementrian agama menetapkan pengelolaan dana haji untuk
setiap bank syariah. Dana haji yang berasal dari bank konvensional
dipersilahkan kepada setiap bank-bank syariah yang mau berkompetisi.
Dana haji dapat membantu perbankan syariah meningkatkan dana
pihak ketiga (DPK) dan hasil bagian dari dana haji tersebut dimanfaatkan ke
sektor KPR, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan korporasi. Dan ada juga
pihak bank syariah memfokuskan penyerapan dana haji ke sektor pembiayaan
produktif.
Selain menjaga kesyariahan ibadah haji, perbankan syariah
dapat berkembang di Indonesia dan Unit-unit usaha syariah maupun instansi keuangan syariah bisa
menambah kemampuannya seperti jaringan hingga modal.
Comment : Indonesia is a majority Muslim community the largest in the World. And this should be enhanced again with sharia-based governance. For it is expected that financial management, in particular pilgrimage managed like sharia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar