Dewasa ini marak terjadi aksi
demo yang dilakukan para buruh meminta pemerintah untuk mencabut ketentuan
masalah pelaksanaan outsourcing di Indonesia yang tidak sesuai dengan kehendak
dan kesejahteraan menurut para buruh
tersebut. Bahkan aksi ini tidak hanya berpusat di Ibu Kota saja, tapi disambut
dengan aksi serupa di beberapa wilayah di Indonesia.
Banyak orang yang tidak memahami
akar dari permasalahan outsourcing ini. Akibatnya banyak aksi-aksi demo buruh
tersebut dikomandoi oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab.
Sehingga buruh-buruh tersebut semakin terpengaruh dan bahkan berbuat kisruh
tanpa didasari pengetahuan akan outsourcing itu sendiri.
Persoalan outsourcing di
Indonesia butuh solusi yang efektif. Solusi yang baik adalah tidak merugikan kedua
belah pihak, baik pihak perusahaan selaku penyedia pekerjaan maupun pihak
pekerja itu sendiri.
Pemerintah harus melakukan
pengawasan dan menetapkan standar regulasi di tingkat pusat dan daerah terhadap
industri atau perusahaan serta membuat skema hubungan kerjasama yang melindungi
hak pekerja dan buruh.Pada pihak pekerja atau buruh harus meningkatkan
kompetensinya agar mampu bersaing di tengah era yang kompetitif agar dapat
diandalkan pada perusahaan yang mempunyai daya saing khususnya
.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan setiap pekerja
outsourcing mendapatkan hak yang sama dengan pekrja non outsourcing. Untuk itu,
perusahaan penyedia pekerja outsourcing seharusnya memperhitungkan masa kerja
yang ada sebagai acuan menentukan upah dan hak-hak lainnya.
Comment : To think about outsourced workers' wages should be made higher than the wages of permanent workers, since labor outsourcing contract workers who do not have the certainty they got the job. The government is expected to give more justice to provide added value to those who are in a position less attention in this domestic labor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar