Senin, 01 Juli 2013

Kontroversi Tenaga Kerja Outsourcing di Indonesia

Dewasa ini marak terjadi aksi demo yang dilakukan para buruh meminta pemerintah untuk mencabut ketentuan masalah pelaksanaan outsourcing di Indonesia yang tidak sesuai dengan kehendak dan  kesejahteraan menurut para buruh tersebut. Bahkan aksi ini tidak hanya berpusat di Ibu Kota saja, tapi disambut dengan aksi serupa di beberapa wilayah di Indonesia.

Banyak orang yang tidak memahami akar dari permasalahan outsourcing ini. Akibatnya banyak aksi-aksi demo buruh tersebut dikomandoi oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab. Sehingga buruh-buruh tersebut semakin terpengaruh dan bahkan berbuat kisruh tanpa didasari pengetahuan akan outsourcing itu sendiri.

Persoalan outsourcing di Indonesia butuh solusi yang efektif. Solusi yang baik adalah tidak merugikan kedua belah pihak, baik pihak perusahaan selaku penyedia pekerjaan maupun pihak pekerja itu sendiri.

Pemerintah harus melakukan pengawasan dan menetapkan standar regulasi di tingkat pusat dan daerah terhadap industri atau perusahaan serta membuat skema hubungan kerjasama yang melindungi hak pekerja dan buruh.Pada pihak pekerja atau buruh harus meningkatkan kompetensinya agar mampu bersaing di tengah era yang kompetitif agar dapat diandalkan pada perusahaan yang mempunyai daya saing khususnya
.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan setiap pekerja outsourcing mendapatkan hak yang sama dengan pekrja non outsourcing. Untuk itu, perusahaan penyedia pekerja outsourcing seharusnya memperhitungkan masa kerja yang ada sebagai acuan menentukan upah dan hak-hak lainnya.

Comment : To think about outsourced workers' wages should be made ​​higher than the wages of permanent workers, since labor outsourcing contract workers who do not have the certainty they got the job. The government is expected to give more justice to provide added value to those who are in a position less attention in this domestic labor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar