Selasa, 10 Maret 2015

Menjadi Diri Sendiri Seutuhnya

Banyak hal yang membuat kita ragu dalam bertindak. Pengalaman atau pengaruh buruk dari lingkungan sekitar menjadikan kita lemah dalam mengambil keputusan. Selalu kita melihat orang lain menjadi terkatung-katung, disebabkan karena tidak adanya pendirian dalam menjalani kehidupan. Sebagian orang  lebih peduli akan sesuatu yang membuat ia merasa terlihat bagus di depan orang banyak, ketimbang menjadi dirinya sendiri. Sifat apatis, egois, dan suka ikut-ikutan, membuat proses perkembangan lingkungan maupun pribadi akan semakin mudah goyah bahkan rusak. Saat mulai beranjak dewasa, orang-orang akan berfokus pada masa depan. Tentu dengan berbagai persiapan dan kerja keras, menentukan kualitas dari tujuan setiap individu yang dilakoni.
Mengenal dan menerima diri sendiri dengan apa adanya merupakan hal pertama yang sangat penting untuk dilakukan. Proses ini berupaya agar kita bisa menemukan poin-poin kelebihan yang kita miliki. Terkadang  kekurangan menjadikan kebutaan untuk menemukan kelebihan-kelebihan yang sebenarnya ada pada diri kita masing-masing. Dengan mencintai dan mengikhlaskan apa yang telah diberikan oleh Yang Maha Kuasa, pintu untuk memasuki kelebihan-kelebihan tersebut terbuka lebar. Sehingga, semangat dan kepercayaan diri muncul seiring dengan usaha yang kita lakukan.
Hanya karena tidak bisa populer di lingkungan sekitar, terkadang kita menjauhi potensi yang seharusnya patut untuk dijalankan. Ini disebabkan karena adanya sifat mengeluh akan kekurangan yang dimiliki, sehingga kelebihan orang lain menjadi penghalang untuk masuknya perilaku dan respon yang positif . Berkeluh kesah hanya menaruh perhatian kepada hal yang tidak penting. Dengan kata lain, semangat dan tekun menjadikan langkah lebih cepat dari pada harus menyesali apa yang telah terjadi.
Pada saat kritikan atau pun saran yang dilontarkan, terkadang sebagian orang tidak bisa menerima hal tersebut dengan lapang dada. Apalagi ada yang menyikapinya terlalu berlebihan dengan emosi yang tidak terkendali. Ketika ada orang yang tidak menyukai atau membenci , salah satu yang harus kita lakukan adalah menerima kekurangan tersebut. Selanjutnya mengubah mindset dengan menjadikan hal tersebut sebagai evaluasi untuk meningkatkan kualitas diri. Jika masih ada yang masih insecure atau menolak keberadaan kita, biarkan saja dan tetap fokus dengan apa yang dilakukan.
            Sejatinya semua orang ingin dipuji, dihargai, dan disayangi oleh orang-orang sekitar. Sebagian kita merasa bahwa dengan hal tersebut bisa menjadikan diri menjadi lebih baik. Kenyataannya tidak. Banyak kita yang terobsesi dengan hal tersebut  menjadi hilang kendali dan tidak mencerminkan diri sendiri. Lambat laun, rasa jenuh selalu menggerogoti hingga penyesalan menjadi akhir dari pelajaran. Banyak orang-orang besar yang dulunya dicemooh oleh lingkungan sekitar, dan sekarang menjadi inspirasi bagi semua orang. Kunci sukses mereka adalah selalu tampil konsisten dan fokus dengan apa yang ia yakini, meskipun tidak mengharapkan pujian dari orang lain. Berpura-pura menjadi orang lain agar bisa diterima sangat melelahkan dan menyiksa diri sendiri.
            Terkadang ada saatnya kita harus menjauh dari kerumunan tanpa ada orang lain. Ini bukan berarti kita mencari kesenangan sendiri atau anti akan lingkungan sosial. Tujuan langkah ini adalah untuk menemukan apa yang sebenarnya  kita inginkan dan butuhkan. Hal ini dilakukan dengan mengevaluasi diri atas apa yang telah kita lakukan selama ini. Waktu khusus yang kita luangkan tersebut menjadikan kualitas diri menjadi lebih baik dari sebelumnya, sehingga menjadikan pribadi unggul dan tidak terbawa arus yang salah untuk ke depannya.
            Dari langkah-langkah di atas bisa disimpulkan, bahwasanya sangat penting untuk menjadi diri sendiri. Dengan berpura-pura menjadi orang lain, hanya akan menyiksa dan membohongi kehidupan yang sebenarnya diperuntukkan untuk orang lain. Mencintai, jujur, serta ikhlas terhadap apa yang kita peroleh menjadi kunci sederhana untuk memperolehnya. Hasil dari proses ini pada akhirnya, menjadikan pribadi yang menyenangkan serta inspirasi bagi orang banyak.

Keterangan Penulisan : 
Penulisan ini menggunakan penalaran  deduktif (umum-khusus), dimana kalimat khusus dijelaskan pada bagian akhir penulisan berupa kesimpulan.
Nama    :  RAHMAT DANIL FEBRIAN
Kelas     : 3EA04
NPM     :  15212935   

Kamis, 21 Agustus 2014

Fungsi Pengadilan Niaga dan Contoh Kasus

Mengenai tugas dan wewenang Pengadilan Niaga ini pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 diatur dalam Pasal 280, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 diatur pada Pasal 300. 

Pengadilan Niaga merupakan lembaga peradilan yang berada di bawah lingkungan Peradilan Umum yang mempunyai tugas sebagai berikut (Rahayu Hartini, 2008 : 258 ) :

1) Memeriksa dan memutusakan permohonan pernyataan pailit;
2) Memeriksa dan memutus permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
3) Memeriksa perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya ditetapkan dengan undang-undang, misalnya sengketa di bidang HaKI.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 juga mengatur tentang kewenangan Pengadilan Niaga dalam hubungannya dengan perjanjian yang mengadung klausula arbitrase. Dalam Pasal 303 ditentukan bahwa Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari pihak yang terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tentang syarat-syarat kepailitan. 

Ketentuan pasal tersebut dimaksudkan untuk memberi penegasan bahwa Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak, sekalipun perjanjian utang piutang yang mereka buat memuat klausula arbitrase.

Kabar yang mengejutkan datang dari PT. Telkomsel. Seperti diberitakan oleh situs Bisnis.com, pada dua tahun lalu (14/9/2012), majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dalam keadaan pailit. Putusan ini digelar setelah permohonan PT. Prima Jaya Informatika dikabulkan. 

PT. Telkomsel tidak dapat memenuhi perjanjian yang disepakati dengan rekanannya. Dilansir dari Tempo.com, ketua majelis hakim Agus Iskandar mengatakan, “Gugatan pailit memenuhi unsur pasar 2 ayat 2 Undang-undang Kepailitan tentang syarat pailit, yakni ada utang jatuh tempo dari dua pihak atau lebih.”

Hakim mengatakan bahwa Telkomsel terbukti memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya kreditur lain. Gugatan pailit dengan nomor 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST diajukan oleh PT Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang Kartu Prima.

Kontrak kerjasama antara Telkomsel dan PT Prima telah disepakati pada 1 Juni 2011 lalu, dengan isi yang menyatakan bahwa Telkomsel menunjuk PT Prima untuk mendistribusikan Kartu Prima voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar selama 2 tahun. 

Dalam isi kontrak disebutkan bahwa Telkomsel wajib menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olahraga minimal 120 juta lembar, terdiri dari kartu dengan nominal Rp 25.000 dan Rp 50.000. Sedangkan untuk kartu perdana prabayar, Telkomsel terikat kontrak untuk menyediakan 10 juta kartu untuk dijual PT Prima. Namun, dalam pelaksanaan perjanjian kontrak tersebut, 2 surat pemesanan yang dilakukan PT Prima ternyata tidak dipenuhi Telkomsel. 

UU Koperasi Dicabut Karena Berbau Korporasi

Roh korporasi terus merasuk ke sendi-sendi kehidupan negara, termasuk jiawa usaha yang sesuai dengan kegotongroyongan: koperasi. Gara-gara bernuansa korporasi, UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Tak tanggung-tanggung, yang dibatalkan adalah seluruh materi muatan Undang-Undang tersebut.
 
Selain karena berjiwa korporasi, UU Perkoperasian telah menghilangkan asas kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi ciri khas koperasi. Menurut Mahkamah, UU Perkoperasian 2012 bertentangan dengan UUD 1945, dan menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah putusan ini.
 
Untuk menghindari kekosongan hukum, Mahkamah menyatakan berlaku kembali UU Perkoperasian 1992. ”Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru,” kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 28/PUU-XI/2013 di ruang sidang MK, Rabu (28/5).
 
Permohonan ini diajukanGabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), Pusat Koperasi An-Nisa Jawa Timur, Pusat Koperasi Bueka Assakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, Agung Haryono, dan Mulyono. Mereka menguji Pasal 1 angka 1, Pasal 50 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Perkoperasian 2012.
 
Para pemohon menilai sejumlah pasal yang mengatur norma badan hukum koperasi, modal penyertaan dari luar anggota, kewenangan pengawas dan dewan koperasi itu dinilai mencabut roh kedaulatan rakyat, demokrasi ekonomi, asas kekeluargaan, kebersamaan yang dijamin konstitusi.
 
Misalnya, definisi koperasi menempatkan koperasi hanya sebagai ”badan hukum” dan/atau sebagai subjek berakibat pada korporatisasi koperasi. Membuka peluang modal penyertaan dari luar anggota yang akan dijadikan instrumen oleh pemerintah dan atau pemilik modal besar untuk diinvestasikan pada koperasi. Hal itu bentuk pengerusakan kemandirian koperasi. Karena itu, para pemohon meminta MK membatalkan pasal-pasal itu karena bertentangan dengan UUD 1945.
 
Mahkamah menilai Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian yang menyebut koperasi sebagai badan hukum tidak mengandung pengertian substantif, merujuk pada pengertian sebagai bangunan perusahaan khas. Hal tidak sejalan dengan koperasi seperti dimaksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
 
”Dalil pemohon bahwa pengertian koperasi mengandung individualisme, sehingga dalil pemohon beralasan menurut hukum,” kata anggota Majelis, Maria Farida Indrati saat membacakan pertimbangan hukumnya.
 
Pasal 50 ayat (1) huruf a, ayat (2), huruf a dan e dan Pasal 56 ayat (1) yang memberi tugas kepada pengawas untuk mengusulkan pengurus, menerima atau menolak anggota baru hingga memberhentikan anggota kontradiktif dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) yang menjadikan demokrasi dan persamaan sebagai nilai dasar kegiatan koperasi. ”Pasal itu bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi,” tuturnya.
 
Maria melanjutkan Pasal 68 dan Pasal 69 yang mengharuskan anggota koperasi membeli sertipikat modal koperasi adalah norma yang tidak sesuai prinsip koperasi yang bersifat sukarela dan terbuka dan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. ”Ini berarti orientasi koperasi telah bergeser ke arah usaha bersama sebagai modal (materil dan finansial) utamanya,” lanjutnya.
 
Ditegaskan Mahkamah UU Perkoperasian mengutamakan skema permodalan materiil dan finansial yang mengesampingkan modal sosial yang justru menjadi ciri fundamental koperasi sebagai suatu entitas khas pelaku ekonomi berdasarkan UUD 1945.
 
Karenanya, filosofi UU Perkoperasian ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang termuat dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. ”Pengertian koperasi itu ternyata telah dielaborasi dalam pasal-pasal lain dalam UU Perkoperasian, sehingga mereduksi atau bahkan menegasikan hak dan kewajiban anggota dengan menjadikan kewenangan pengawas terlalu luas.”
 
Akibatnya, menurut Mahkamah, koperasi menjadi sama dan tidak berbeda dengan perseroan terbatas. Koperasi menjadi kehilangan roh konstitusionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi khas bangsa yang berfilosofi gotong royong. Mahkamah berpendapat meskipun permohonan pemohon hanya mengenai pasal tertentu, namun karena pasal tersebut mengandung materi muatan norma subtansial yang menjadi jantung UU Perkoperasian, maka harus dibatalkan seluruhnya.
 
”Sehingga jika hanya pasal-pasal tersebut yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat maka akan menjadikan pasal-pasal lain tidak dapat berfungsi lagi,” kata Maria.
 
Usai persidangan, salah satu pemohon Wigatiningsih mengungkapkan pembatalan UU Perkoperasian sudah sejalan dengan jati diri koperasi. Karena itu, sejak putusan adanya putusan ini saat ini koperasi bukan lagi berbadan hukum yang pengoperasiannya lebih condong seperti Perseroan Terbatas (PT).
 
Begitupula, modal pengelolaan koperasi pun berasal dari anggota, bukanlah dari non-anggota (pihak asing). “Jadi kalau ada pemodal dari luar tentunya keuntungan bukan lagi milik anggota, malah menjadi milik pemodal. Jadi ada kekuasaan tertentu, tidak sama dengan ’ruh’ koperasi terdahulu,” kata Wigatiningsih.
 
Pemohon menyatakan tetap konsisten terhadap UU Koperasi yang lama hingga terbitnya peraturan yang baru.

Kamis, 19 Juni 2014

Ketimpangan Ekonomi Terhadap Ketahanan Nasional


Hakikatnya, setiap individu ataupun kelompok memerlukan suatu perencanaan, persiapan dan tindakan dalam memelihara dirinya. Keamanan dan kesejahteraan merupakan tujuan penting pada diri setiap orang. Maka diperlukanlah suatu Ketahanan yang memopang tujuan tersebut. Begitupun Ketahanan Nasional, yang secara universal melingkupi seluruh aspek dalam suatu bangsa. Hal ini akan berdampak pada setiap warga negara didalamnya. Sampai pada dewasa ini, banyak sekali kasus-kasus dan isu-isu ketahanan nasional terkait pada aspek ekonomi di Indonesia. 

Mulai dari masalah internal seperti kejahatan terorganisir  dan masalah  eksternal dari pihak asing khususnya. Karena sampai sejauh ini kepemimpinan nasional belum terlepas dari penyakit kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Kemudian tingginya tingkat pengangguran juga menimbulkan kesenjangan ekonomi antara yang kaya dan yang miskin sehingga menimbulkan krisis ekonomi yang berkelanjutan.

Selain terbatasnya sarana dan prasarana ekonomi mempengaruhi arus bahan bang dan jasa sehingga perkembangan ekonomi menjadi terhambat akibatb pengaruh liberalisme yang terstruktur mempengaruhi kebijakan ekonomi di negeri ini. Hal lainnya yang patut diwaspadai adalah munculnya keresahan sosial akibat ketimpangan ekonomi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan kerusuhan massa. Semua hal ini saatnya perlu mendapat perhatian khusus dari Lembaga Ketahanan Nasional. 

Jumat, 09 Mei 2014

Praktik Monopoli Pelindo II Berujung Aksi Mogok Serikat Pekerja

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan PT Pelindo II (Persero) telah melanggar pasal 19 UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat. Pelindo II juga diharuskan menghapus klausul perjanjian tertutup dengan 20 perusahaan yang menggunakan jasa bongkar muat di pelabuhan Teluk Bayur, Sumatera Barat. Atas pelanggaran tersebut KPPU memerintahkan PT Pelindo II (Persero) membayar denda Rp 4 miliar dan harus disetor.

Memang Pelindo II telah memiliki anak usaha yang tidak hanya mengurusi pelabuhan BUMN, bahkan masuk ke bisnis bongkar muat hingga logistik misalnya seperti PT Integrasi Logistik Cipta Solusi, PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia dan PT Pelabuhan Petikemas Indonesia. Akibat tindakan monopoli yang dilakukan oleh Pelindo II banyak perusahaan bongkar muat lainnya menjadi merugi.

Sebelum KPPU memutuskan Pelindo II bersalah dalam melakukan tindakan monopoli. Untuk pertama kalinya di tahun 2013, gabungan perusahaan jasa kepelabuhan mitra operator Pelindo II melakukan mogok total. Aksi mogok tersebut dikarenakan Pelindo menguasai hulu sampai hilir pelabuhan.

Kepemimpinan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) RJ Lino bukan hanya diguncang aksi mogok akibat praktik monopoli tetapi juga harus menghadapi ketidakpuasan Serikat Pekerja PT Pelindo II akibat cara kepemimpinannya. Serikat Pekerja Pelindo II tidak puas dengan cara kepemimpinan RJ Lino karena kebijakannya berencana mencari utang sebesar Rp20 triliun kepada World Bank selain itu penunjukkan proses konsultan pelabuhan tanpa melalui mekanisme tender. Kemudian pengalokasian alat produksi yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan.


Akibatnya Serikat Pekerja sepakat untuk meletakkan jabatannya dan hendak melakukan mogok kerja dan menggandeng pengacara beken, Yusril Ihza Mahendra.

Source : Gresnews.com

Rabu, 30 April 2014

Implementasi Kewargengaraan Terhadap Kesadaran Aturan Bermasyarakat



Setiap orang memahami betul apa yang terbaik bagi mereka. Ketentraman hati dan kondusifnya lingkungan merupakan diantara dari sekian banyak hal yang diinginkan manusia. Hal yang paling menentukan itu semua yakni bagaimana cara kita berperilaku dengan manusia itu sendiri. Dengan kata lain, manusia yang menginginkan kehidupan yang damai adalah orang yang bisa memahami dirinya sendiri dan orang lain. Maka, sebagai makhluk sosial, kita mau tidak mau atau suka tidak suka, sepatutnya mampu beradaptasi dengan lingkungan sekitar.

Dalam larutnya kehidupan ini,  kita talah menyadari bahwa manusia adalah sebagai makhluk spritual, nasionalis, dan taat kepada hukum. Mulai dari perilaku pribadi, berkeluarga, bermasyarakat dan menjalani profesi sekalipun, semua telah ada ada aturan dan batasannya. Tetapi yang kita lihat, banyak sekali kejadian yang tidak sesuai tempat dan melampaui batas. Hal ini hanyalah gambaran dan banyak sekali kasus penyimpangan-penyimpangan lain terjadi yang telah kita ketahui maupun  yang tersembunyi.

Dewasa ini, peristiwa dan kasus disfungsi norma dan etika masyarakat lumrah bagi sebagian orang. Invidualisme, primordialisme, dan berbagai penyimpangan lainnya bersatu meliberalisasi tiap-tiap aspek masyarakat. Padahal kita mengetahui bagaimana kehidupan yang tertib dan rukun sangat diinginkan setiap masyarakat Indonesia. Realitanya banyak hal yang mereka lakukan sangat jauh dari apa yang mereka inginkan dan berdampak buruk terhadap yang lain. Ini membuktikan bahwa kesadaran pengetahuan mereka akan cita-cita dan nilai bangsa ini masih dipertanyakan.

Kewarganegaraan merupakan acuan yang menjadikan bangsa ini terdidik dan tertib. Bahkan diruang lingkup informal pun banyak hal yang kita rasakan, bagaimana dampak pancasila melahirkan kerukunan antar sesama. Seperti hubungan seseorang  yang rukun terhadap warga sekitarnya, suatu kelompok atau forum terbuka yang memperjuangkan masyarakat lemah, seseorang yang menghormati orang yang lebih tua dan masih banyak lagi dampak yang kita rasakan.

Tetapi kejadian akhir-akhir ini malah sebaliknya. Banyak diantara kita selalu ingin bebas yang berlebih sampai melampaui batas. Aturan-aturan dilanggar, demi mencapai keinginan yang tak diperlukan. Akibatnya, hubungan sosial menjadi retak dan sikap persaingan negatif makin mencuat. Masyarakat tidak lagi merasakan sikap-sikap yang menumbuhkan semangat kewarganegaraan. Antipati terhadap kaum yang lemah, tidak saling menghormati, KKN dimana-mana  dan sikap anarkis masyarakat maupun aparat adalah suatu hal yang lazim dilakukan.

Hal ini menunjukkan kesadaran kita akan hidup rukun dan bernegara kurang baik. Sebagian masyarakat menganggap pelajaran kewarganegaraan hanya dibahas untuk mata palajaran di sekolah-sekolah saja. Padahal lebih dari itu. Jika semua elemen masyarakat menerapkan sikap yang luhur ini, maka hal yang tidak mungkin keadilan dan kerukunan saling melengkapi satu sama lain. Tenggang rasa, tolong menolong dalam kebaikan, menghargai dan menghormati, jujur dan tegas dalam bertindak serta memiliki rasa nasionalisme merupakan hal-hal yang yang dapat menumbuhkan hakekat kewarganegaraan yang sebenarnya.

Indonesia memang memilki banyak macam kultur, kebiasaan, dan kemauan yang berbeda.  Dengan sikap kewarganegaraan, akan melahirkan  berbagai perilaku positif disetiap sendi-sendi kehidupan.  Untuk itu, jika sikap ini dibiasakan dan di jaga, maka kasus-kasus dan masalah yang dialami bangsa ini akan terbuang seiring kesadaran masyarakat akan kewarganegaraan. Karena tanpa kesadaran masyarakat, nilai dan norma hanya akan menjadi suatu tulisan dan kiasan tiada arti yang terkikis oleh sejarah dan zaman.





Selasa, 15 April 2014

Wawasan Nasional Nusantara

Wawasan nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan, dibentuk, dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.

 Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara

1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
      Berdasarkan falsafah pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya piker, dan sadar akan keberadaannya yang serba  terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dan generasi ke generasi.
2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewiayahan Indonesia
      Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi obyektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alamdan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan/kebijaksanaan politik Negara tersebut.

 Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional

1.    Pengantar Implementasi Wawasan Nusantara
Dalam rangka menerapkan Wawasan nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi serta tujuan dari wawasan nusantara.
2.    Pengertian Wawasan Nusantara
Berdasarkan teori – teori tentang wawasan , latar, belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejahteraan, terbentuklah satu Wawasan Nasional Indonesia yang disebut wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai saat ini berkembang sebagai berikut:
a.    Pengertian Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
b.    Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof.DR.Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. “ Hal tersebut disampaikannya pada waktu lokakarya Wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional di Lemhanas pada bulan januari tahun 2000.

Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila danUUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah:

“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional”.