LANDASAN
WAWASAN NUSANTARA
1. Landasan Idiil
Pancasila sebagai falsafah ideologi bangsa dan dasar
negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena
pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila.
Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham
keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah
kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2. Landasan
Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan
landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3. Landasan
Visional.
Landasan visional atau tujuan
nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak
terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan
cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945
alinea keempat yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4. Landasan
Konsepsional
Ketahanan nasional,
yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional,
berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan
tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus
memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan
Operasional.
GBHN adalah sebagi
landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam
ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
UNSUR
DASAR WAWASAN NUSANTARA
1. Wadah (contour)
Wadah kehidupan bermayarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh
wilayahIndonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam
dan penduduk serta aneka budaya ialah bangsa Indonesia. Setelah menegara
dalm negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki
organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam
wujud supra struktur politik, sedangkan wadah dalam kehidupan bermasyarakat
adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik. Dengan kata
lain wadah yang dimaksud dalam unsur pertama ini adalah batas ruang lingkup
atau bentuk wujud dari Negara Kesatuan RepublikIndonesia yang diumumkan
melalui Dekrit Juanda tanggal 13 Desember 1957.
2. Isi (content)
“Isi” adalah inspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta
tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Menyadari bahwa untuk
mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan
nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu
menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional
yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Oleh karena itu “isi”
menyangkut dua hal yang esensial yakni: Pertama, Realisasi aspirasi bangsa
sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita tujuan
nasional, dan Kedua. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi
semua aspek kehidupan nasional.
3. Tatalaku (conduct)
Tata laku merupakan hasil
interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan
lahiriah. tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang
baik dari bangsa Indonesia, se¬dangkan tata laku lahiriah tercermin dalam
tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua hal
tersebut akan mencermin¬kan identitas jati diri atau kepribadian
bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang
memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbuhkan
nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupm nasional.
HAKEKAT
WAWASAN NUSANTARA
Hakekat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam
pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara
dan demi kepentingan nasional. Asas Wawasan Nusantara merupakan
ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan
diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk
bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan bersama. Asas wasantara
terdiri dari: Kepentingan, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, kesetiaan
terhadap kesepakatan.
Sumber :
http://gendilq.blogspot.com/2011/04/landasan-wawasan-nusantara-dan-hakekat.html
kompasiana.com/sosial-budaya/2013/03/30/pengertian-contoh-kasus-dan-manfaat-wawasasan