Pelanggaran-pelanggaran Hak Warga Negara di
Indonesia selama ini, dan sulitnya melakukan penyelesaian disebabkan karena
kurangnya peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan petunjuk
dalam penyelesaiannya. Semenjak reformasi telah ada peraturan
perundang-undangan yang memberikan jaminan dan petunjuk dalam penyelesaian
masalah yang sehubungan dengan HAM ataupun Hak Warga.
Indonesia menganut paham kekeluargan yang
tidak memperbolehkan diskriminasi dalam bentuk apapun dan atas dasar apapun.
Kita tidak mempertentangkan antara mayoritas dan minoritas. Yang kita dambakan
adalah kerukunan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan. Memang dalam suatu
masyarakat akan dapat terjadi benturan dalam kehidupan yang berkembang dan
dinamis, namun kita tidak dapat membiarkan konflik itu timbul dan
berkembang tanpa terkendali. Kita usahakan penyelesaiannya dengan memperhatikan
aspirasi dan kepentingan semua pihak, tanpa ada yang merasa menang atau
merasa kalah, dan tidak ada yang merasa dimenangkan dan dikalahkan.
Pembentukan lembaga yang mengurus Hak Warga
Negara dan pelanggarannya juga merupakan upaya yang memberikan perlindungan
terhadap hak asasi manusia. Lembaga-lembaga tersebut diantaranya KOMNAS HAM,
pusat-pusat/Lembaga Kajian HAM yang terbentuk di berbagai daerah, LSM dan sebagainya.
Lembaga-lembaga ini di samping berupaya mensosialisasikan peraturan-peraturan
tentang HAM juga menerima pengaduan-pengaduan pelanggaran HAM dan Hak Warga
Negara dan meneruskan kepada lembaga yang berwenang untuk memprosesnya. Upaya
yang dilakukan selama ini terkendala oleh beberapa faktor diantaranya kurangnya
perangkat hukum, kurangnya bukti-bukti yang lengkap dan keterbatasan penegak
hukum. Oleh karenanya bila telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia ataupun
hak warga negara maka secepatnyalah hal ini dilaporkan kepada yang berwenang.
Upaya yang sangat menentukan perlindungan
terhadap pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara adalah melalui peradilan.
Peradilan yang kuat akan memberikan perlindungan yang baik terhadap Hak Warga
Negara dan berdampak positif terhadap tindakan-tindakan yang menjurus kepada
pelanggaran Hak Warga Negara. Untuk mendukung itu sekarang sudah ada
undang-undang tentang pengadilan hak asasi manusia yaitu Undang-Undang No. 26
tahun 2000. Undang-undang itu menetapkan disetiap daerah kabupaten atau
kotamadya ada pengadilan HAM yang mengurusi Hak Warga Negara. Pelaksanaan
peradilan HAM juga perlu dukungan penyidik yang berusaha untuk mencari
bukti-bukti yang kuat tentang pelanggaran Hak warga Negara tersebut. Bantuan
kita bersama dalam memberikan data (bukti) adalah langkah baik untuk tegaknya
HAM di negara Indonesia khususnya Hak Warga Negara.
Lembaga-lembaga pendidikan juga berperan dalam
memberikan perlindungan terhadap HAM. Lembaga-lembaga pendidikan terutama
lembaga pendidikan formal memberikan pengetahuan dan kesadaran kepada pelajar,
siswa atau mahasiswa tentang hak asasi manusia, prosedur yang harus ditempuh
bila mengetahui adanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kepedulian
terhadap hak asasi sudah berarti menekan peluang terjadinya pelanggaran hak
asasi manusia.
sumber : http://nurulhidayatunnisa.blogspot.com/2011/06/pelanggaran-hak-warga-negara-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar