Kamis, 21 Agustus 2014

Fungsi Pengadilan Niaga dan Contoh Kasus

Mengenai tugas dan wewenang Pengadilan Niaga ini pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 diatur dalam Pasal 280, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 diatur pada Pasal 300. 

Pengadilan Niaga merupakan lembaga peradilan yang berada di bawah lingkungan Peradilan Umum yang mempunyai tugas sebagai berikut (Rahayu Hartini, 2008 : 258 ) :

1) Memeriksa dan memutusakan permohonan pernyataan pailit;
2) Memeriksa dan memutus permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
3) Memeriksa perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya ditetapkan dengan undang-undang, misalnya sengketa di bidang HaKI.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 juga mengatur tentang kewenangan Pengadilan Niaga dalam hubungannya dengan perjanjian yang mengadung klausula arbitrase. Dalam Pasal 303 ditentukan bahwa Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari pihak yang terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tentang syarat-syarat kepailitan. 

Ketentuan pasal tersebut dimaksudkan untuk memberi penegasan bahwa Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak, sekalipun perjanjian utang piutang yang mereka buat memuat klausula arbitrase.

Kabar yang mengejutkan datang dari PT. Telkomsel. Seperti diberitakan oleh situs Bisnis.com, pada dua tahun lalu (14/9/2012), majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dalam keadaan pailit. Putusan ini digelar setelah permohonan PT. Prima Jaya Informatika dikabulkan. 

PT. Telkomsel tidak dapat memenuhi perjanjian yang disepakati dengan rekanannya. Dilansir dari Tempo.com, ketua majelis hakim Agus Iskandar mengatakan, “Gugatan pailit memenuhi unsur pasar 2 ayat 2 Undang-undang Kepailitan tentang syarat pailit, yakni ada utang jatuh tempo dari dua pihak atau lebih.”

Hakim mengatakan bahwa Telkomsel terbukti memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya kreditur lain. Gugatan pailit dengan nomor 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST diajukan oleh PT Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang Kartu Prima.

Kontrak kerjasama antara Telkomsel dan PT Prima telah disepakati pada 1 Juni 2011 lalu, dengan isi yang menyatakan bahwa Telkomsel menunjuk PT Prima untuk mendistribusikan Kartu Prima voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar selama 2 tahun. 

Dalam isi kontrak disebutkan bahwa Telkomsel wajib menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olahraga minimal 120 juta lembar, terdiri dari kartu dengan nominal Rp 25.000 dan Rp 50.000. Sedangkan untuk kartu perdana prabayar, Telkomsel terikat kontrak untuk menyediakan 10 juta kartu untuk dijual PT Prima. Namun, dalam pelaksanaan perjanjian kontrak tersebut, 2 surat pemesanan yang dilakukan PT Prima ternyata tidak dipenuhi Telkomsel. 

UU Koperasi Dicabut Karena Berbau Korporasi

Roh korporasi terus merasuk ke sendi-sendi kehidupan negara, termasuk jiawa usaha yang sesuai dengan kegotongroyongan: koperasi. Gara-gara bernuansa korporasi, UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Tak tanggung-tanggung, yang dibatalkan adalah seluruh materi muatan Undang-Undang tersebut.
 
Selain karena berjiwa korporasi, UU Perkoperasian telah menghilangkan asas kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi ciri khas koperasi. Menurut Mahkamah, UU Perkoperasian 2012 bertentangan dengan UUD 1945, dan menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah putusan ini.
 
Untuk menghindari kekosongan hukum, Mahkamah menyatakan berlaku kembali UU Perkoperasian 1992. ”Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru,” kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 28/PUU-XI/2013 di ruang sidang MK, Rabu (28/5).
 
Permohonan ini diajukanGabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), Pusat Koperasi An-Nisa Jawa Timur, Pusat Koperasi Bueka Assakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, Agung Haryono, dan Mulyono. Mereka menguji Pasal 1 angka 1, Pasal 50 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Perkoperasian 2012.
 
Para pemohon menilai sejumlah pasal yang mengatur norma badan hukum koperasi, modal penyertaan dari luar anggota, kewenangan pengawas dan dewan koperasi itu dinilai mencabut roh kedaulatan rakyat, demokrasi ekonomi, asas kekeluargaan, kebersamaan yang dijamin konstitusi.
 
Misalnya, definisi koperasi menempatkan koperasi hanya sebagai ”badan hukum” dan/atau sebagai subjek berakibat pada korporatisasi koperasi. Membuka peluang modal penyertaan dari luar anggota yang akan dijadikan instrumen oleh pemerintah dan atau pemilik modal besar untuk diinvestasikan pada koperasi. Hal itu bentuk pengerusakan kemandirian koperasi. Karena itu, para pemohon meminta MK membatalkan pasal-pasal itu karena bertentangan dengan UUD 1945.
 
Mahkamah menilai Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian yang menyebut koperasi sebagai badan hukum tidak mengandung pengertian substantif, merujuk pada pengertian sebagai bangunan perusahaan khas. Hal tidak sejalan dengan koperasi seperti dimaksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
 
”Dalil pemohon bahwa pengertian koperasi mengandung individualisme, sehingga dalil pemohon beralasan menurut hukum,” kata anggota Majelis, Maria Farida Indrati saat membacakan pertimbangan hukumnya.
 
Pasal 50 ayat (1) huruf a, ayat (2), huruf a dan e dan Pasal 56 ayat (1) yang memberi tugas kepada pengawas untuk mengusulkan pengurus, menerima atau menolak anggota baru hingga memberhentikan anggota kontradiktif dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) yang menjadikan demokrasi dan persamaan sebagai nilai dasar kegiatan koperasi. ”Pasal itu bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi,” tuturnya.
 
Maria melanjutkan Pasal 68 dan Pasal 69 yang mengharuskan anggota koperasi membeli sertipikat modal koperasi adalah norma yang tidak sesuai prinsip koperasi yang bersifat sukarela dan terbuka dan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. ”Ini berarti orientasi koperasi telah bergeser ke arah usaha bersama sebagai modal (materil dan finansial) utamanya,” lanjutnya.
 
Ditegaskan Mahkamah UU Perkoperasian mengutamakan skema permodalan materiil dan finansial yang mengesampingkan modal sosial yang justru menjadi ciri fundamental koperasi sebagai suatu entitas khas pelaku ekonomi berdasarkan UUD 1945.
 
Karenanya, filosofi UU Perkoperasian ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang termuat dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. ”Pengertian koperasi itu ternyata telah dielaborasi dalam pasal-pasal lain dalam UU Perkoperasian, sehingga mereduksi atau bahkan menegasikan hak dan kewajiban anggota dengan menjadikan kewenangan pengawas terlalu luas.”
 
Akibatnya, menurut Mahkamah, koperasi menjadi sama dan tidak berbeda dengan perseroan terbatas. Koperasi menjadi kehilangan roh konstitusionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi khas bangsa yang berfilosofi gotong royong. Mahkamah berpendapat meskipun permohonan pemohon hanya mengenai pasal tertentu, namun karena pasal tersebut mengandung materi muatan norma subtansial yang menjadi jantung UU Perkoperasian, maka harus dibatalkan seluruhnya.
 
”Sehingga jika hanya pasal-pasal tersebut yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat maka akan menjadikan pasal-pasal lain tidak dapat berfungsi lagi,” kata Maria.
 
Usai persidangan, salah satu pemohon Wigatiningsih mengungkapkan pembatalan UU Perkoperasian sudah sejalan dengan jati diri koperasi. Karena itu, sejak putusan adanya putusan ini saat ini koperasi bukan lagi berbadan hukum yang pengoperasiannya lebih condong seperti Perseroan Terbatas (PT).
 
Begitupula, modal pengelolaan koperasi pun berasal dari anggota, bukanlah dari non-anggota (pihak asing). “Jadi kalau ada pemodal dari luar tentunya keuntungan bukan lagi milik anggota, malah menjadi milik pemodal. Jadi ada kekuasaan tertentu, tidak sama dengan ’ruh’ koperasi terdahulu,” kata Wigatiningsih.
 
Pemohon menyatakan tetap konsisten terhadap UU Koperasi yang lama hingga terbitnya peraturan yang baru.

Kamis, 19 Juni 2014

Ketimpangan Ekonomi Terhadap Ketahanan Nasional


Hakikatnya, setiap individu ataupun kelompok memerlukan suatu perencanaan, persiapan dan tindakan dalam memelihara dirinya. Keamanan dan kesejahteraan merupakan tujuan penting pada diri setiap orang. Maka diperlukanlah suatu Ketahanan yang memopang tujuan tersebut. Begitupun Ketahanan Nasional, yang secara universal melingkupi seluruh aspek dalam suatu bangsa. Hal ini akan berdampak pada setiap warga negara didalamnya. Sampai pada dewasa ini, banyak sekali kasus-kasus dan isu-isu ketahanan nasional terkait pada aspek ekonomi di Indonesia. 

Mulai dari masalah internal seperti kejahatan terorganisir  dan masalah  eksternal dari pihak asing khususnya. Karena sampai sejauh ini kepemimpinan nasional belum terlepas dari penyakit kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Kemudian tingginya tingkat pengangguran juga menimbulkan kesenjangan ekonomi antara yang kaya dan yang miskin sehingga menimbulkan krisis ekonomi yang berkelanjutan.

Selain terbatasnya sarana dan prasarana ekonomi mempengaruhi arus bahan bang dan jasa sehingga perkembangan ekonomi menjadi terhambat akibatb pengaruh liberalisme yang terstruktur mempengaruhi kebijakan ekonomi di negeri ini. Hal lainnya yang patut diwaspadai adalah munculnya keresahan sosial akibat ketimpangan ekonomi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan kerusuhan massa. Semua hal ini saatnya perlu mendapat perhatian khusus dari Lembaga Ketahanan Nasional. 

Jumat, 09 Mei 2014

Praktik Monopoli Pelindo II Berujung Aksi Mogok Serikat Pekerja

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan PT Pelindo II (Persero) telah melanggar pasal 19 UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat. Pelindo II juga diharuskan menghapus klausul perjanjian tertutup dengan 20 perusahaan yang menggunakan jasa bongkar muat di pelabuhan Teluk Bayur, Sumatera Barat. Atas pelanggaran tersebut KPPU memerintahkan PT Pelindo II (Persero) membayar denda Rp 4 miliar dan harus disetor.

Memang Pelindo II telah memiliki anak usaha yang tidak hanya mengurusi pelabuhan BUMN, bahkan masuk ke bisnis bongkar muat hingga logistik misalnya seperti PT Integrasi Logistik Cipta Solusi, PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia dan PT Pelabuhan Petikemas Indonesia. Akibat tindakan monopoli yang dilakukan oleh Pelindo II banyak perusahaan bongkar muat lainnya menjadi merugi.

Sebelum KPPU memutuskan Pelindo II bersalah dalam melakukan tindakan monopoli. Untuk pertama kalinya di tahun 2013, gabungan perusahaan jasa kepelabuhan mitra operator Pelindo II melakukan mogok total. Aksi mogok tersebut dikarenakan Pelindo menguasai hulu sampai hilir pelabuhan.

Kepemimpinan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) RJ Lino bukan hanya diguncang aksi mogok akibat praktik monopoli tetapi juga harus menghadapi ketidakpuasan Serikat Pekerja PT Pelindo II akibat cara kepemimpinannya. Serikat Pekerja Pelindo II tidak puas dengan cara kepemimpinan RJ Lino karena kebijakannya berencana mencari utang sebesar Rp20 triliun kepada World Bank selain itu penunjukkan proses konsultan pelabuhan tanpa melalui mekanisme tender. Kemudian pengalokasian alat produksi yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan.


Akibatnya Serikat Pekerja sepakat untuk meletakkan jabatannya dan hendak melakukan mogok kerja dan menggandeng pengacara beken, Yusril Ihza Mahendra.

Source : Gresnews.com

Rabu, 30 April 2014

Implementasi Kewargengaraan Terhadap Kesadaran Aturan Bermasyarakat



Setiap orang memahami betul apa yang terbaik bagi mereka. Ketentraman hati dan kondusifnya lingkungan merupakan diantara dari sekian banyak hal yang diinginkan manusia. Hal yang paling menentukan itu semua yakni bagaimana cara kita berperilaku dengan manusia itu sendiri. Dengan kata lain, manusia yang menginginkan kehidupan yang damai adalah orang yang bisa memahami dirinya sendiri dan orang lain. Maka, sebagai makhluk sosial, kita mau tidak mau atau suka tidak suka, sepatutnya mampu beradaptasi dengan lingkungan sekitar.

Dalam larutnya kehidupan ini,  kita talah menyadari bahwa manusia adalah sebagai makhluk spritual, nasionalis, dan taat kepada hukum. Mulai dari perilaku pribadi, berkeluarga, bermasyarakat dan menjalani profesi sekalipun, semua telah ada ada aturan dan batasannya. Tetapi yang kita lihat, banyak sekali kejadian yang tidak sesuai tempat dan melampaui batas. Hal ini hanyalah gambaran dan banyak sekali kasus penyimpangan-penyimpangan lain terjadi yang telah kita ketahui maupun  yang tersembunyi.

Dewasa ini, peristiwa dan kasus disfungsi norma dan etika masyarakat lumrah bagi sebagian orang. Invidualisme, primordialisme, dan berbagai penyimpangan lainnya bersatu meliberalisasi tiap-tiap aspek masyarakat. Padahal kita mengetahui bagaimana kehidupan yang tertib dan rukun sangat diinginkan setiap masyarakat Indonesia. Realitanya banyak hal yang mereka lakukan sangat jauh dari apa yang mereka inginkan dan berdampak buruk terhadap yang lain. Ini membuktikan bahwa kesadaran pengetahuan mereka akan cita-cita dan nilai bangsa ini masih dipertanyakan.

Kewarganegaraan merupakan acuan yang menjadikan bangsa ini terdidik dan tertib. Bahkan diruang lingkup informal pun banyak hal yang kita rasakan, bagaimana dampak pancasila melahirkan kerukunan antar sesama. Seperti hubungan seseorang  yang rukun terhadap warga sekitarnya, suatu kelompok atau forum terbuka yang memperjuangkan masyarakat lemah, seseorang yang menghormati orang yang lebih tua dan masih banyak lagi dampak yang kita rasakan.

Tetapi kejadian akhir-akhir ini malah sebaliknya. Banyak diantara kita selalu ingin bebas yang berlebih sampai melampaui batas. Aturan-aturan dilanggar, demi mencapai keinginan yang tak diperlukan. Akibatnya, hubungan sosial menjadi retak dan sikap persaingan negatif makin mencuat. Masyarakat tidak lagi merasakan sikap-sikap yang menumbuhkan semangat kewarganegaraan. Antipati terhadap kaum yang lemah, tidak saling menghormati, KKN dimana-mana  dan sikap anarkis masyarakat maupun aparat adalah suatu hal yang lazim dilakukan.

Hal ini menunjukkan kesadaran kita akan hidup rukun dan bernegara kurang baik. Sebagian masyarakat menganggap pelajaran kewarganegaraan hanya dibahas untuk mata palajaran di sekolah-sekolah saja. Padahal lebih dari itu. Jika semua elemen masyarakat menerapkan sikap yang luhur ini, maka hal yang tidak mungkin keadilan dan kerukunan saling melengkapi satu sama lain. Tenggang rasa, tolong menolong dalam kebaikan, menghargai dan menghormati, jujur dan tegas dalam bertindak serta memiliki rasa nasionalisme merupakan hal-hal yang yang dapat menumbuhkan hakekat kewarganegaraan yang sebenarnya.

Indonesia memang memilki banyak macam kultur, kebiasaan, dan kemauan yang berbeda.  Dengan sikap kewarganegaraan, akan melahirkan  berbagai perilaku positif disetiap sendi-sendi kehidupan.  Untuk itu, jika sikap ini dibiasakan dan di jaga, maka kasus-kasus dan masalah yang dialami bangsa ini akan terbuang seiring kesadaran masyarakat akan kewarganegaraan. Karena tanpa kesadaran masyarakat, nilai dan norma hanya akan menjadi suatu tulisan dan kiasan tiada arti yang terkikis oleh sejarah dan zaman.





Selasa, 15 April 2014

Wawasan Nasional Nusantara

Wawasan nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan, dibentuk, dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.

 Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara

1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
      Berdasarkan falsafah pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya piker, dan sadar akan keberadaannya yang serba  terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dan generasi ke generasi.
2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewiayahan Indonesia
      Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi obyektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alamdan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan/kebijaksanaan politik Negara tersebut.

 Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional

1.    Pengantar Implementasi Wawasan Nusantara
Dalam rangka menerapkan Wawasan nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi serta tujuan dari wawasan nusantara.
2.    Pengertian Wawasan Nusantara
Berdasarkan teori – teori tentang wawasan , latar, belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejahteraan, terbentuklah satu Wawasan Nasional Indonesia yang disebut wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai saat ini berkembang sebagai berikut:
a.    Pengertian Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
b.    Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof.DR.Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. “ Hal tersebut disampaikannya pada waktu lokakarya Wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional di Lemhanas pada bulan januari tahun 2000.

Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila danUUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah:

“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional”.

Landasan , Unsur Dasar, dan Hakekat Wawasan Nusantara

LANDASAN WAWASAN NUSANTARA

1.  Landasan Idiil
             Pancasila sebagai falsafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

2.    Landasan Konstitusional
              UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.

3.    Landasan Visional.
             Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :

- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia

4.    Landasan Konsepsional
               Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.

5.    Landasan Operasional.
               GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.

UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA

1. Wadah (contour)
Wadah kehidupan bermayarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayahIndonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka budaya ialah bangsa Indonesia. Setelah menegara dalm negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik, sedangkan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik. Dengan kata lain wadah yang dimaksud dalam unsur pertama ini adalah batas ruang lingkup atau bentuk wujud dari Negara Kesatuan RepublikIndonesia yang diumumkan melalui Dekrit Juanda tanggal 13 Desember 1957.

2. Isi (content)

“Isi” adalah inspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Menyadari bahwa untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Oleh karena itu “isi” menyangkut dua hal yang esensial yakni: Pertama, Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita tujuan nasional, dan Kedua. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

3. Tatalaku (conduct)

Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, se¬dangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencermin¬kan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbuhkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupm nasional.

HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA

Hakekat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan bersama. Asas wasantara terdiri dari: Kepentingan, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, kesetiaan terhadap kesepakatan.

Sumber : 
http://gendilq.blogspot.com/2011/04/landasan-wawasan-nusantara-dan-hakekat.html
kompasiana.com/sosial-budaya/2013/03/30/pengertian-contoh-kasus-dan-manfaat-wawasasan