Jumat, 15 Mei 2015

Fenomena Penggunaan Bahasa Indonesia

Wilayah penggunaan bahasa Indonesia di wilayah Indonesia kini semakin tergeser oleh penggunaan bahasa asing, terutama bahasa Inggris. Hal tersebut merupakan salah satu dampak dari ketidak-siapan mental masyarakat Indonesia dalam menghadapi era perdagangan bebas dunia. Kemajuan zaman dan kebutuhan pengetahuan universal ditanggapi secara salah oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Sehingga tuntutan mengikuti perkembangan zaman mampu menggerus kebudayaan dan identitas bangsa, di antaranya yang paling penting adalah penggunaan bahasa Indonesia oleh masyarakatnya sendiri.

Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, bahasa komunikasi interbangsa, serta bahasa negara telah mendapat pengukuhan yang kuat, di antaranya pada konstitusi UUD pasal 36 c, UU No. 20 Th. 2003 mengenai bahasa Indonesia dalam sistem pendidikan nasional, dan UU No. 24 Th. 2009 mengenai Bahasa Negara. Khususnya pada UU No. 24 Th. 2009 dibahas secara mendetail mengenai peran dan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara di segala aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Maka, berdasarkan landasan-landasan tersebut, sebenarnya sudah tidak ada alasan bagi masyarakat Indonesia untuk memandang lemah dan menggeser peran bahasa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, dan memang seharusnya kesadaran itu timbul dari masing-masing pribadi sebagai cerminan kuatnya karakter bangsa.

Keseriusan pemerintah bisa dibuktikan dengan segera mengeluarkan Peraturan Presidenmenyangkut undang-undang bahasa, untuk segera dilakukan penertiban dan penataan kembali penggunaan bahasa Indonesia terutama di ruang publik. Peraturan harus diselenggarakan dengan penuh disiplin, seperti misalnya pencabutan izin mendirikan bangunan bagi yang melanggar; mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia dalam rambu lalu lintas, marka jalan, papan peringatan, dan papan petunjuk; mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia dalam informasi produk barang atau jasa. Semua itu harus dilakukan dengan keseriusan dan tindak nyata yang pasti. Karena menurut saya tujuan tersebut sangatlah positif, dan dengan begitu kita secara tidak langsung memaksa pihak asing untuk mengikuti aturan yang kita buat, sehingga mereka akan belajar lebih banyak mengenai bahasa Indonesia yang akan membuat bahasa Indonesia lebih dikenal di kalangan dunia. Jika hal tersebut terus berlangsung, maka peluang menjadikan bahasa Indonesia menjadi bahasa Internasional menjadi semakin besar.

Selain tugas pemerintah, yang paling harus memiliki kesadaran adalah masyarakat Indonesia itu sendiri. Masyarakat Indonesia harus bisa menjadi masyarakat yang cerdas dalam menanggapi tuntutan zaman, dengan menjadi masyarakat yang cerdas namun juga memiliki identitas dan karakter bangsa yang kuat. Sehingga di manapun ia berada akan dihargai. Maka masyarakat Indonesia mestinya cerdas dalam memilah kapan dia perlu menggunakan bahasa asing dengan tetap mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia.


Sumber : http://daduimaji.blogspot.com/2013/02/fenomena-terkini-penggunaan-bahasa-di.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar