Wilayah penggunaan bahasa Indonesia di wilayah
Indonesia kini semakin tergeser oleh penggunaan bahasa asing, terutama bahasa
Inggris. Hal tersebut merupakan salah satu dampak dari ketidak-siapan mental
masyarakat Indonesia dalam menghadapi era perdagangan bebas dunia. Kemajuan
zaman dan kebutuhan pengetahuan universal ditanggapi secara salah oleh sebagian
besar masyarakat Indonesia. Sehingga tuntutan mengikuti perkembangan zaman
mampu menggerus kebudayaan dan identitas bangsa, di antaranya yang paling penting
adalah penggunaan bahasa Indonesia oleh masyarakatnya sendiri.
Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, bahasa komunikasi interbangsa, serta
bahasa negara telah mendapat pengukuhan yang kuat, di antaranya pada konstitusi
UUD pasal 36 c, UU No. 20 Th. 2003 mengenai bahasa Indonesia dalam sistem
pendidikan nasional, dan UU No. 24 Th. 2009 mengenai Bahasa Negara. Khususnya
pada UU No. 24 Th. 2009 dibahas secara mendetail mengenai peran dan fungsi
bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara di segala aspek kehidupan
masyarakat Indonesia. Maka, berdasarkan landasan-landasan tersebut, sebenarnya
sudah tidak ada alasan bagi masyarakat Indonesia untuk memandang lemah dan
menggeser peran bahasa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, dan memang seharusnya
kesadaran itu timbul dari masing-masing pribadi sebagai cerminan kuatnya
karakter bangsa.
Keseriusan pemerintah bisa dibuktikan dengan
segera mengeluarkan Peraturan Presidenmenyangkut undang-undang
bahasa, untuk segera dilakukan penertiban dan penataan kembali penggunaan
bahasa Indonesia terutama di ruang publik. Peraturan harus diselenggarakan
dengan penuh disiplin, seperti misalnya pencabutan izin mendirikan bangunan
bagi yang melanggar; mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia dalam rambu lalu lintas,
marka jalan, papan peringatan, dan papan petunjuk; mengutamakan penggunaan
bahasa Indonesia dalam informasi produk barang atau jasa. Semua itu harus
dilakukan dengan keseriusan dan tindak nyata yang pasti. Karena menurut saya
tujuan tersebut sangatlah positif, dan dengan begitu kita secara tidak langsung
memaksa pihak asing untuk mengikuti aturan yang kita buat, sehingga mereka akan
belajar lebih banyak mengenai bahasa Indonesia yang akan membuat bahasa
Indonesia lebih dikenal di kalangan dunia. Jika hal tersebut terus berlangsung,
maka peluang menjadikan bahasa Indonesia menjadi bahasa Internasional menjadi
semakin besar.
Selain tugas pemerintah, yang paling harus memiliki kesadaran adalah masyarakat
Indonesia itu sendiri. Masyarakat Indonesia harus bisa menjadi masyarakat yang
cerdas dalam menanggapi tuntutan zaman, dengan menjadi masyarakat yang cerdas
namun juga memiliki identitas dan karakter bangsa yang kuat. Sehingga di
manapun ia berada akan dihargai. Maka masyarakat Indonesia mestinya cerdas
dalam memilah kapan dia perlu menggunakan bahasa asing dengan tetap
mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia.
Sumber : http://daduimaji.blogspot.com/2013/02/fenomena-terkini-penggunaan-bahasa-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar