Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan PT Pelindo II (Persero) telah
melanggar pasal 19 UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.
Pelindo II juga diharuskan menghapus klausul perjanjian tertutup dengan 20 perusahaan
yang menggunakan jasa bongkar muat di pelabuhan Teluk Bayur, Sumatera Barat.
Atas pelanggaran tersebut KPPU memerintahkan PT Pelindo II (Persero) membayar
denda Rp 4 miliar dan harus disetor.
Memang
Pelindo II telah memiliki anak usaha yang tidak hanya mengurusi pelabuhan BUMN,
bahkan masuk ke bisnis bongkar muat hingga logistik misalnya seperti PT Integrasi
Logistik Cipta Solusi, PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia dan PT Pelabuhan Petikemas
Indonesia. Akibat tindakan monopoli yang dilakukan oleh Pelindo II banyak perusahaan
bongkar muat lainnya menjadi merugi.
Sebelum
KPPU memutuskan Pelindo II bersalah dalam melakukan tindakan monopoli. Untuk
pertama kalinya di tahun 2013, gabungan perusahaan jasa kepelabuhan mitra operator
Pelindo II melakukan mogok total. Aksi mogok tersebut dikarenakan Pelindo menguasai
hulu sampai hilir pelabuhan.
Kepemimpinan
Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) RJ Lino bukan hanya diguncang aksi mogok
akibat praktik monopoli tetapi juga harus menghadapi ketidakpuasan Serikat
Pekerja PT Pelindo II akibat cara kepemimpinannya. Serikat Pekerja Pelindo II tidak
puas dengan cara kepemimpinan RJ Lino karena kebijakannya berencana mencari utang
sebesar Rp20 triliun kepada World Bank selain itu penunjukkan proses konsultan
pelabuhan tanpa melalui mekanisme tender. Kemudian pengalokasian alat produksi yang
dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Akibatnya
Serikat Pekerja sepakat untuk meletakkan jabatannya dan hendak melakukan mogok
kerja dan menggandeng pengacara beken, Yusril Ihza Mahendra.
Source : Gresnews.com
Source : Gresnews.com